Cari

Jaga Bahasa Indonesia, Nadiem Tetapkan Kota Tua Sebagai Kawasan Praktik di Ruang Publik

Kawasan Kota Tua Jakarta, Foto: jakarta.go.id

 

Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Kota Tua sebagai kawasan praktik baik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim berharap penetapan ini menjadi langkah nyata dalam merawat dan menjaga bahasa Indonesia. 

“Kawasan Kota Tua dapat menjadi contoh bentuk pembinaan pada kawasan lain yang menjadi ikon DKI Jakarta serta masyarakat Jakarta yang sangat heterogen. Kita optimis bahasa negara selalu hadir di tengah perkembangan berbagai bahasa yang semakin pesat,” ujar Nadiem melalui video virtual di Jakarta pada Rabu, 9 September 2020, seperti dilansir dari laman RRI.

 

Baca juga: Aturan Terkait KBM Selama PSBB, Ada Penambahan

 

Nadiem menjelaskan,  upaya praktik baik tidak boleh berhenti karena semangat untuk mengutamakan bahasa negara terlahir sejak Sumpah Pemuda tahun 1928 dan yang terus dibangun melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 yang menjadi dasar penting pengutamaan bahasa negara.
 
“Merupakan tugas kita sebagai anak bangsa untuk terus membangun semangat ini dan memastikan agar bahasa negara selalu hadir dan tumbuh di tengah perkembangan berbagai bahasa lain yang semakin pesat,” imbuhnya.

 

Baca juga: Komitmen Indonesia Jalankan Inklusi Pendidikan di Tengah Pandemi Covid-19


 
Senada dengan itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Endang Aminudin Aziz mengatakan pencanangan Kota Tua merupakan upaya untuk mempertahankan bahasa Indonesia di ruang publik sebagai jati diri bangsa. 

“Kiranya cara seperi ini menjadi teladan yang dapat diikuti oleh kawasan-kawasan lainnya,” tutur Aminudin Azis.
 
Selain kawasan Kota Tua, sebelumnya pada 6 Agustus 2020, Taman Mini Indonesia Indah terlebih dahulu telah ditetapkan Mendikbud Periode 2016-2019, Muhadjir Effendy sebagai kawasan praktik baik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.

Berita Selanjutnya
Ikut Lomba Blog dan Vlog dari Kemdikbud, Yuk!
Berita Sebelumnya
Aturan Terkait KBM Selama PSBB, Ada Penambahan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar