Cari

Atasi Persoalan Guru, DPR: Perlu Sistem Perencanaan Guru Terintegrasi Berbasis Digital

Ilustrasi guru mengajar, Foto: Freepik

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan perlu ada sistem perencanaan guru terintegrasi berbasis digital di seantero Nusantara sebagai dasar untuk mengatasi persoalan terkait guru di Tanah Air.

"Harus ada terobosan untuk membangun sistem perencanaan guru yang terintegrasi berbasis digital dan penyampaiannya secara milenial," kata Abdul Fikri Faqih dalam rilis, Senin, 11 Februari 2019.

Menurut Abdul, permasalahan klasik di dunia pendidikan Indonesia adalah pada persoalan terkait guru mulai dari kualitas guru yang rendah, pendistribusian guru tidak merata, hingga guru yang tak sesuai dengan bidangnya.

Untuk itu, ujar Abdul melanjutkan, perlu diadakan pelatihan guru secara rutin guna meningkatkan kualitas dan standar kompetensinya.

"Dapatkan kebutuhan dan kompetensi guru yang riil. Dari data tersebut pendistribusian guru bisa merata," katanya.

 

Baca jugaMendikbud Targetkan 2023 Tidak Ada Lagi Guru Honorer

 

Ia mengingatkan bahwa pembenahan permasalahan tersebut harus dimulai dari hulu agar sektor pendidikan nasional memiliki standar dan kompetensi lulusannya sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan adanya tiga skema kebijakan untuk mengatasi persoalan kesejahteraan guru honorer.

"Nanti ada penyelesaiannya melalui tiga skema," katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/1).

Mendikbud mengatakan, skema pertama adalah mengangkat guru honorer melalui proses Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi.

 

Baca jugaPGRI Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer Senior

 

Kemudian, skema kedua melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang syaratnya ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Ini khusus guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS karena terkendala ketentuan dan usia," kata Mendikbud.

Skema ketiga, memberikan kenaikan tunjangan minimum sebesar Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah dengan menggunakan dana dari APBN.

 

Baca juga677 Orang di Bangka Tercatat Sebagai Guru Tidak Tetap

Berita Selanjutnya
Digaji Rp 500.000, Guru Honorer di Pedalaman Kotawaringin Timur Sulit Hidupi Keluarga
Berita Sebelumnya
Peluang Besar, Indonesia Tawarkan Alutsista ke Mesir

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar