Ilustrasi menggunakan masker untuk antisipasi penyebaran virus corona, Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Kalimantan Timur - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih mempertimbangkan untuk meliburkan proses belajar dan mengajar disekolah guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Gubernur Kaltim HM Syafranuddin dalam rilisnya, Minggu (15/3) menjelaskan, pemerintah daerah masih akan mengkaji kemungkinan meliburkan sekolah-sekolah untuk beberapa waktu.
Namun Ivan, sapaan karibnya, mengatakan pemerintah tidak akan gegabah. Karena banyak hal yang juga harus dipertimbangkan. Misalnya, kata Ivan, apakah libur sekolah juga perlu dilakukan untuk daerah-daerah yang ada di pedalaman yang kemungkinan penularan virus korona masih sangat kecil.
Baca juga: UN Ditunda, Kemendikbud: Pemerintah Akan Terapkan Aturan Khusus
Ia juga harus memastikan secara benar kapan dan daerah-daerah mana saja yang sebaiknya diliburkan demi kewaspadaan dini.
“Jadi ini harus kita kaji benar agar kebijakannya tepat,” kata Ivan.
Termasuk, kata Ivan, mempertimbangkan imbauan Presiden Joko Widodo untuk aparatur pemerintah (ASN) bekerja dari rumah masing-masing.
"Pemerintah tentu juga harus memikirkan, bagaimana agar pelayanan publik tidak terganggu, meski kita juga harus tetap waspada korona,” ujarnya.
Sedangkan untuk kampus-kampus, Ivan menegaskan kebijakan untuk meliburkan atau tidak meliburkan sepenuhnya diserahkan kepada pihak rektor masing-masing perguruan tinggi dan universitas.
“Untuk libur kampus, itu kebijakan masing-masing rektor,” ucapnya.
Baca juga: Begini Cara Tim Medis China Sembuhkan 70 Persen Pasien Virus Corona
Hal terpenting, kata Ivan, agar masyarakat melakukan pencegahan swadaya dan tidak panik seperti memborong masker, makanan dan lainnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini, ia menegaskan, Pemprov Kaltim maupun pemerintah kabupaten dan kota terus melakukan koordinasi.
“Pak Gubernur dan Wagub selalu memonitor perkembangan kasus yang menghebohkan dunia ini, selain itu ada informasi yang disampaikan BPBD,” ujarnya.
Baca juga: Cari Penghuni, Kota Ini Beri Uang dan Rumah untuk Warganya
Ia melanjutkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Minggu (15/3) bahwa segala pendanaan terkait Covid-19 dialokasikan melalui APBN dan menggunakan dana tak terduga masing-masing dearah, apabila sudah dinyatakan tanggap darurat sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Dengan status tanggap darurat, maka memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah memprioritaskan dan menggunakan anggaran secara cepat dan tepat,” ujarnya.
Tinggalkan Komentar