Cari

Disdik Supiori Operasikan Klinik Kawal Dana BOS Cegah Korupsi

Disdik Supiori Operasikan Klinik Kawal Dana Bos Cegah Korupsi. foto: antaranews.com

SCHOOLMEDIA NEWS, Biak, Papua - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Supiori, Provinsi Papua mengoperasikan klinik kawal dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk mencegah terjadinya praktik korupsi berupa penyelewengan bantuan pemerintah bagi sekolah penerima di wilayah setempat..

"Klinik kawal dana BOS akan melakukan pendampingan dan pengawasan dalam pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah sehingga tepat sasaran sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dari penerintah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Supiori, Oktovianus Asamsyum S.Sos di Biak, Senin (09/12/19).

 

Baca juga: Wamen Agama: Undang - Undang Pesantren Lahir dari Sederet Ketimpangan dan Keresahan

 

Oktovianus mengatakan, klinik kawal dana BOS yang disediakan Disdik Supiori terbuka untuk menerima segala bentuk pengaduan dan pengawasan penggunaan dana pendidikan bantuan pemerintah bagi sekolah di seluruh Indonesia.

Menurut dia operasional klinik kawal dana BOS sudah diresmikan Bupati Supiori Jules F Warikar dan diharapkan bisa menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan bagi kepala sekolah sebagai pengelola dana bantuan pemerintah.

"Proses pencairan dana BOS dari pemerintah pusat disalurkan melalui kas daerah kabupaten/kota lalu selanjutnya akan masuk ke rekening masing-masing sekolah tanpa ada potongan," ucap Oktovianus.

Melalui operasional klinik kawal dana BOS itu, kata dia, akan memberikan dampak positif bagi penggunaan dana BOS yang tepat sasaran dalam membantu pemenuhan kebutuhan operasional sekoah dalam menjalankan proses belajar mengajar.

 

Baca juga: Menko PMK Resmikan Gedung Baru Sekolah Indonesia Jedda

 

Besaran dana BOS 2019 untuk sekolah yang jumlah peserta didik minimal 60 siswa. Besarannnya untuk SD sebesar Rp800.000/siswa per tahun, SMP Rp 1juta/siswa per tahun, SMA Rp1,4 juta/siswa per tahun dan SMK Rp1,6 juta/siswa per tahun.

Sedangkan, untuk jenjang pendidikan SD luar biasa (SDLB), SMPLB, SMALB, dan SLB akan mendapat sebesar Rp2.000.000/siswa per tahun.

Pada tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan tiga jenis dana BOS reguler, BOS afirmasi dan BOS kinerja.

Sebagaimana diketahui, Dana BOS reguler merupakan bantuan yang selama ini bergulir, pencairannya dilakukan tiap triwulan.

"Adapun dana BOS kinerja diberikan pada sekolah yang berhasil meningkatkan mutu. Sementara BOS afirmasi adalah bantuan yang diberikan pada sekolah-sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T)," pungkas Oktovianus Asamsyum.

Berita Selanjutnya
Paramadina Gandeng Lembaga Riset Taiwan Kembangkan Inovasi Teknologi
Berita Sebelumnya
Siswa SDN 10 Talantam Solok Selatan Tak Bisa Ujian

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar