Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu Prof Dr H Sagaf S Pettalongi MPd. foto: iainpalu.ac.id
SCHOOLMEDIA NEWS, Palu - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu, Sulawesi Tengah mewajibkan calon dosen perguruan tinggi keagamaan negeri itu harus bisa membaca dan menulis Alquran.
"Syarat yang pertama yaitu wajib bisa membaca dan menulis Alquran. Kenapa, karena IAIN Palu adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), maka sungguh naif bila mahasiswanya dianjurkan bahkan diwajibkan membaca dan menulis Alquran, sementara dosennya tidak bisa membaca dan menulis Alquran," kata Rektor IAIN Palu, Prof Dr H Sagaf S Pettalongi, di Palu, Sabtu, 9 November 2019.
Baca juga: Rektor IAIN Palu Sebut Tatap Muka Sebagai Standar dalam Pembelajaran
Prof Sagaf mengemukakan, IAIN Palu sebagai salah satu PTKN yang memiliki otonomi sendiri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019, telah merancang syarat-syarat khusus untuk setiap calon dosen, maupun dosen yang sudah ada di PTKN tersebut, dan tenaga kependidikan serta pegawai administrasi salah satunya harus bisa baca dan tulis Alquran.
"Terlepas dari syarat-syarat umum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat, ada syarat-syarat khusus yang berlaku di IAIN Palu," katanya.
Syarat kedua, urai Pakar Manajemen Pendidikan itu bahwa setiap dosen dan calon dosen tidak boleh gagal paham teknologi (gaptek). Setiap dosen dan calon dosen, kata dia, harus bisa dan melek terhadap teknologi dan media sesuai perkembangan zaman.
"Kalau dosen dan calon dosen gaptek, maka ini akan rancu dalam proses pembangunan sumber daya manusia dan keterampilan mahasiswa," ujarnya.
Selanjutnya, setiap dosen dan calon dosen, wajib bebas dari narkoba serta bebas dari faham radikalisme, ekstrimisme dan intoleran serta transnasional. Syarat berikutnya yakni, dosen dan calon dosen harus bisa dan mampu berbahasa asing Inggris dan Arab, atau salah satu dari dua bahasa tersebut.
Baca juga: Wamenag Gowes Bersama Ribuan Guru Madrasah di Yogyakarta
Syarat-syarat tersebut, ia menegaskan harus dibuktikan dengan penelitian atau penilaian atau hasil tes, lembaga, badan yang memiliki kewenangan terhadap hal itu.
"Misalnya harus mampu berbasa Inggris, maka harus dibuktikan dengan toefl dan toefl lewat UPT Bahasa atau badan dan lembaga terkait lainnya. Begitu juga dengan bebas dari narkotika dan zat adiktif, harus ada hasil pemeriksaan dari BNN," sebutnya.
Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum MUI Sulawesi Tengah telah menekankan syarat-syarat tersebut saat mengambil sumpah jabatan fungsional 24 dosen dari asisten ahli ke lektor, dan dari lektor ke lektor kepala.
Ia menegaskan, dosen yang tidak bisa membaca dan menulis Alquran akan dilakukan pembinaan secara internal.
Tinggalkan Komentar