Cari

Dukacita Pendidikan Nasional, Pertama Dalam Sejarah Menteri Pendidikan Ditahan Kasus Korupsi Chromebook



Schoolmedia News = Kejaksaan Agung resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti lain.

Ia menjelaskan perbuatan yang dilakukan Nadiem antara lain pada Februari 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek, dengan melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia.Pertemuan itu membahas program Google for Education dengan produk Chromebook yang ditawarkan untuk dipakai para peserta didik.

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Untuk merealisasikan kesepakatan itu, Nadiem menggelar rapat tertutup pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH. Rapat yang digelar via Zoom tersebut membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Menurut Kejagung, sebelum Nadiem, Menteri Pendidikan sebelumnya, ME [Muhadjir Effendy], tidak merespons surat Google mengenai partisipasi pengadaan Chromebook karena uji coba di tahun 2019 terbukti gagal. Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

Namun, atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 untuk Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025, di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kronologi Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Menurut Kejagung

- Februari 2020:

- Nadiem Makarim (NAM), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

- Pertemuan tersebut membahas program Google for Education, termasuk produk Chromebook yang ditawarkan untuk digunakan oleh peserta didik.

- Dalam beberapa pertemuan, Nadiem dan Google Indonesia menyepakati bahwa produk Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

- 6 Mei 2020:

- Nadiem mengundang jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH, untuk rapat tertutup via Zoom.

- Rapat membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sesuai perintah Nadiem, padahal pengadaan alat TIK belum dimulai saat itu.

- Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset atau sejenisnya.

- Awal Tahun 2020:

- Nadiem menjawab surat Google untuk ikut serta dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

- Padahal, surat tersebut sebelumnya tidak direspons oleh Menteri Pendidikan sebelumnya (ME [Muhadjir Effendy]) karena uji coba pengadaan Chromebook pada tahun 2019 gagal dan tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdalam (3T).

- Pelaksanaan Pengadaan TIK Tahun 2020:

- Atas perintah Nadiem, Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (MUL) membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis/juklak) yang spesifikasinya mengunci Chrome OS.

- Tim Teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.

- Februari 2021:

- Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.

- Lampiran peraturan tersebut mengunci spesifikasi Chrome OS.

Kejagung menyimpulkan bahwa Nadiem Makarim memiliki peran sentral dalam mengarahkan dan memastikan pengadaan Chromebook, mulai dari pertemuan dengan Google hingga penerbitan peraturan yang mengunci spesifikasi Chrome OS. Tindakan-tindakan ini diduga melanggar sejumlah aturan dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.


Tim Schoolmedia 

Artikel Sebelumnya
Kemenko PMK dan Majelis Ulama Indonesia Luncurkan Buku “Penguatan Ketahanan Keluarga untuk Indonesia Emas 2045”

Artikel Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar