Cari

Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta

Terima Aduan Pekerja Terkait THR, Disnakertrans Buka Posko 24 Jam

Ilustrasi pekerja, Foto: Pixabay

 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta membuka posko pelayanan pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dalam rangka Idul Fitri 1440 Hijriah bagi pekerja di wilayah setempat.

"Selain di Kantor Disnakertrans DIY, kami juga menghadirkan posko pengaduan THR di lima kabupaten/kota yang siap menerima aduan 24 jam," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo di Yogyakarta, Kamis, 16 Mei 2019.

Wibowo menjelaskan posko tersebut untuk menampung aduan para pekerja mengenai kebijakan perusahaan berkaitan dengan THR.

Selain aduan, kata Wibowo, pekerja maupun pengusaha dapat memanfaatkan posko sebagai sarana berkonsultasi.

"Jadi bukan hanya aduan pekerja, pengusaha juga kami persilakan memanfaatkan posko untuk mengonsultasikan soal THR," kata Wibowo.

Wibowo berharap, para pekerja secara aktif memanfaatkan posko aduan tersebut apabila perusahaan enggan mengeluarkan THR sesuai hak masing-masing pekerja.

Mekanisme pengaduan tidak rumit karena pekerja cukup mengisi form pengaduan yang selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh tim mediator dari Disnakertrans untuk mengklarifikasi ke perusahaan yang bersangkutan.

"Posko ini memang tujuannya untuk memfasilitasi mereka karena mungkin banyak yang tidak tahu ke mana harus bertanya dan mengadu," kata Wibowo.

Wibowo mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan harus diberikan selambat-lambatnya H-7.

"Apapun perusahaannya (kecil maupun besar, red.) saat dia sudah mempekerjakan seseorang maka wajib memberikan THR. Apabila (THR, red.) diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan akan mendapat denda lima persen dari hak yang harus diberikan," kata Wibowo.

Aturan tersebut, kata Wibowo, telah disosialisasikan ke perusahaan skala kecil maupun besar di DIY.

Hingga saat ini, 4.690 perusahaan skala kecil maupun besar tersebar di DIY.

"Sosialisasi sudah kami mulai tetapi memang tidak semua, tapi akan kami kunjungi secara acak," kata Wibowo. 

Berita Regional Selanjutnya
Pemkot Alokasikan Rp 14 Miliar untuk Bangun Taman Kota
Berita Regional Sebelumnya
Hanyut 3 Hari di Sungai, Pelajar SMA Ditemukan Tak Bernyawa

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar