Foto: Pixabay
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHaK) Rasio Ridho Sani mengatakan ada sebanyak 78 akun perdagangan satwa liar yang dihapus di Facebook pada awal 2019 hingga saat ini.
"Kita melakukan upaya menutup akun dengan melaporkan perdagangan (satwa liar)," kata Rasio di sela-sela lokakarya Penguatan Jejaring kerja Satgas Patroli Siber Tumbuhan dan Satwa Liar, di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2019.
Sementara, Rasio melanjutkan, pada 2018, ada sebanyak 123 unggahan yang dihapus oleh pihak Facebook terkait perdagangan satwa liar dalam jaringan (online).
Dari pemantauan unggahan perdagangan satwa liar di media sosial, kata Rasio, pada Oktober 2017 terdapat 112 jumlah unggahan, dan pada April 2019, ada sebanyak 49 jumlah unggahan.
Ia menjelaskan bahwa penindakan tegas terhadap akun-akun perdagangan satwa liar secara "online" berpengaruh pada upaya menurunkan intensitas jumlah unggahan perdagangan satwa liar.
"Setelah menemukan akun-akun yang ditemukan melakukan perdagangan online untuk satwa yang dilindungi, maka pihak KLHK segera mengirim surat kepada pihak penyedia layanan media sosial seperti Facebook untuk menghapus atau menutup akun itu," kata Rasio.
Baca juga: Selama 2018, BKSDA Maluku Selamatkan 1.402 Satwa
Kebanyakan unggahan akun tersebut, kata Rasio, memuat perdagangan untuk satwa jenis burung, mamalia dan reptil.
"Kejahatan satwa ini termasuk kejahatan yang sangat signifikan yang kami tangani," ujar Rasio.
Sejak 2015 hingga saat ini, kata Rasio, ada hampir 200 kasus kejahatan terkait tumbuhan dan satwa liar yang sudah ditetapkan P21.
Pihaknya mendorong upaya penutupan akun dan penindakan hukum terhadap pelaku perdagangan tumbuhan dan satwa liar secara daring.
"Kami mendorong penguatan upaya penindakan terkait dengan kejahatan tumbuhan dan satwa liar melalui media sosial," ujar Rasio.
Pihaknya juga mendorong penguatan efek jera termasuk dengan penambahan hukum.
"Kita melakukan intensitas penegakan hukum sangat ketat," kata Rasio tegas.
Tinggalkan Komentar