Cari

DKI Jakarta, Kota Jakarta Pusat

17 Awak Kapal Warganegara Vietnam Pelaku Penangkapan Ikan iIegal Dipulangkan

 

Schoolmedia News Jakarta --- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri berhasil memulangkan 17 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam, pelaku penangkapan ikan ilegal yang berstatus nonjustisia atau tidak menjadi tersangka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan bahwa pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku illegal fishing yang masih berada di Indonesia.

“Pemulangan 17 awak kapal warga negara Vietnam telah dilaksanakan pada Rabu (15/7), melalui bandara Ngurah Rai Denpasar Bali menggunakan pesawat Vietjet VJ 898 pukul 16.25 waktu setempat,” ujar Adin dalam keterangan tertulis KKP,  Senin (18/7/2022).

Lebih lanjut Adin menjelaskan pemulangan 17 awak kapal tersebut terlaksana berkat koordinasi dan sinergi yang baik, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta.

Adin juga menyampaikan bahwa koordinasi dan upaya pemulangan nelayan asing pelaku illegal fishing nonjustisia secara bertahap akan terus dilaksanakan.

“Proses pemulangan nelayan nonjustisia akan terus dilaksanakan secara bertahap,” terang Adin.

Adapun di antara 17 awak kapal Vietnam tersebut, 13 orang berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang, 3 orang di Rudenim Pontianak, dan 1 orang di Kantor Imigrasi Pontianak. Para nelayan nonjustisia tersebut sebelumnya di Pangkalan PSDKP Batam dan Pontianak.

Dengan dipulangkannya awak kapal warga negara Vietnam dari Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Pontianak tersebut, maka saat ini masih terdapat 10 warga negara Vietnam berada di stastiun PSDKP Pontianak yang menunggu repatriasi/pemulangan berikutnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, yang menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan bertindak tegas dalam memerangi praktik illegal fishing di Wilayah laut Indonesia.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya menjaga seluruh sumber daya maritim Indonesia demi terwujudnya program pengangkapan ikan terukur serta mewujudkan pertumbuhan industri ekonomi kelautan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan nelayan Indonesia.

Berita Regional Selanjutnya
100 Desa di 14 kecamatan Kabupaten Garut Terendam Banjir dan Terdampak Tanah Longsor
Berita Regional Sebelumnya
vaksinasi PMK Terbukti Efektif Tingkatkan Kekebalan Tubuh Ternak

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar