Schoolmedia News Jakarta ---- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kepolisian RI (Polri) secara konsisten terus berupaya mengoptimalisasikan koordinasi dan kolaborasi kelembagaan dalam perlindungan perempuan dan anak, khususnya pada penanganan kasus-kasus yang terjadi kepada perempuan dan anak.
Demikian dikemukakan Menteri PPPA, Bintang Puspa Yoga, dalam dialog program spesial Hari Bhayangkara ke-76 pada Selasa (5/7/2022).
Ia menjelaskan bahwa sinergi dan kolaborasi keduanya telah membangun kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang berlaku selama lima tahun sejak 2019 hingga 2024 tentang Pelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan Kemen PPPA dan Polri sudah sangat luar biasa, salah satunya adalah dengan pelatihan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang secara intens berkelanjutan dilakukan sehingga Kemen PPPA dan Polri memiliki kacamata dan perspektif yang sama dalam penanganan suatu kasus," tutur Menteri PPPA pada Selasa (5/7/2022).
Selain itu, respon cepat yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) setiap terjadi kasus di berbagai macam daerah juga turut di apresiasi oleh Menteri PPPA. Hal tersebut merupakan bukti dari sinergi, kolaborasi, serta komunikasi yang baik antara Kemen PPPA dan Polri dalam penanganan kasus terhadap perempuan dan anak.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan partisipasi aktif Polri pada pembahasan serta mengawal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga akhirnya lahir menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022 silam.
Pada Hari Bhayangkara ke-76, Menteri PPPA memaknai transformasi Polri yang semakin profesional, prediktif, resposibilitas, dan transparansi berkeadilan dalam penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, khususnya pada penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi sosial.
Menurut Menteri PPPA, Polri berperan luar biasa dan berkontribusi aktif dalam penanganan pandemi COVID-19, salah satunya dengan menjadi aparat penegak hukum dalam pengendalian masyarakat, disiplin, dan protokol kesehatan, serta mendukung percepatan akses masyarakat memperoleh vaksinasi.
Lebih lanjut, ia menuturkan, harapan kepada Institusi Polri dan seluruh anggota Polri diantaranya, untuk terus memberikan dukungan kepada Kemen PPPA dalam penanganan kasus-kasus perempuan dan anak, turut mengawal pengimplementasian UU TPKS, serta percepatan kenaikan level kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi direktorat.
"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap hari kian meningkat dan penanganannya kurang maksimal karena Pelayanan Perempuan dan Anak itu baru sekelas unit di Kepolisian, dimana sumber daya manusia (SDM) dan anggarannya pun terbatas. Mudah-mudahan kedepannya dapat dengan segera dibentuknya sub-direktorat menjadi direktorat khusus untuk pelayanan perempuan dan anak di berbagai macam daerah dapat membantu dalam penanganan kasus-kasus menjadi lebih baik," tandas Menteri PPPA.
Tinggalkan Komentar