Schoolmedia News Medan --- Penerbitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikam rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Salah satu amanat UU TPKS adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan diskriminasi dan masalah lainnya.
UPTD PPA mempunyai peran penting dalam layanan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual. Kesiapan UPTD PPA akan menentukan layanan yang baik terutama bagi korban kekerasan.
Dalam rangka mengecek kesiapan daerah dalam melaksanakan amanat UU TPKS dalam pelayanan UPTD PPA, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan pertemuan secara virtual bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Barat, pada Selasa (17/5).
Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Roos Diana Iskandar menjelaskan, pertemuan dilakukan untuk mengetahui kesiapan Provinsi Sumatera Utara dan Kalimantan Barat dalam pelayanan UPTD PPA.
"Kami ingin melihat bagaimana kesiapan layanan dari unit UPTD PPA di daerah dalam hal ini Sumut dan Kalbar," ujar Roos Diana.
Dalam paparannya, perwakilan UPTD PPA Kalbar menyampaikan, pihaknya telah belkolaborasi dengan Polda Kalbar untuk pelayanan program-program pelayanan konsultasi dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perempuan dan anak.
UPTD Kalbar telah melayani berbagai kasus seperti KDRT, TPPO, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk oenanganan, UPTD telah memiliki penyidik.
UPTD Kalbar juga telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk penanganan dan pelayanan, seperti dengan pihak Dinkes, Dinsos, Dispora, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian, di UPTD Sumut, telah memiliki standar operasional dalam melindungi korban kekerasan pada perempuan dan anak. UPTD Sumut melakukan penyidikan kasus, kemudian pendampingan korban, mediasi, hingga mereka benar-benar aman. Dalam hal ini UPTD PPA Sumut bekerja sama dengan pihak Polda, Dinsos, Dinkes, Dinas PPA.
Asdep Roos Diana menyampaikan apresiasi atas kesiapan Provinsi Sumut dan Kalbar dalam menyelenggarakan UPTD PPA.
Menutup pertemuan, Roos menyampaikan, Tim dari Kemenko PMK berencana akan hadir melaksanakan kunjungan lapangan ke Kalimantan Barat dan Sumatera Utara untuk melihat kesiapan pelayanan UPTD.
"Ini dalam rangka mengecek implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar