Cari

DKI Jakarta, Kota Jakarta Pusat

MUI Apresiasi Edaran Menag Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara

 

Schoolmedia News Jakarta --- Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," tutur KH Asrorun Niam melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022). 

Menurut Niam, SE ini sejalan dengan Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada tahun 2021. "Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama," imbuhnya. 

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan  ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan. "Tapi dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jemaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (kerusakan)," jelas Niam. 

Karenanya, lanjut Niam, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama. "Khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," sambungnya. 

Namun demikian, Niam menyarankan, penerapan aturan ini perlu memperhatikan kearifan lokal tidak bisa digeneralisir.
"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," harap Niam.

Tim Schoolmedia 

Berita Regional Selanjutnya
Mesin Pekakas Karya Siswa SMK Penuhi 40% Kebutuhan Industri di Semarang
Berita Regional Sebelumnya
Aplikasi Belajar Enuma Tingkatkan Kualitas Literasi dan Numerasi Anak PAUD dan SD Kelas Awal

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar