Schoolmedia News Jakarta --- Sebanyak 16 anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UGM periode 2021-2026 telah terpilih melalui Rapat Pleno Khusus Senat Akademik, Kamis (15/4). Ketua Adhoc pemilihan anggota MWA priode 2021-2026, Prof. Ir. Triwibowo Yuwono., Ph.D., menyampaikan proses pemilihan anggota MWA UGM telah dilakukan sesuai Peraturan MWA UGM No. 2 tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Anggota MWA UGM. Selain itu, juga sudah disetujui oleh seluruh anggota pleno.
“Sebanyak 105 anggota Senat Akdemik UGM yang memberikan suara dari total 111 anggota,” jelasnya, Rabu (28/4).
Ia menyebutkan ke-16 anggota MWA UGM baru ini berasal dari berbagai unsur, yakni tokoh masyarakat, alumni, dosen non guru besar, dosen guru besar, mahasiswa, serta tenaga kependidikan. Untuk angota MWA dari unsur alumni yaitu Ir. Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan) dan Perry Warjiyo, S.E., M.Sc., Ph.D., (Gubernur Bank Indonesia).
Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat yakni Ir. Mochamad Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D., (Menteri PUPR), Retno L.P Marsudi., S.IP., MA., (Menteri Luar Negeri), Prof. Dr. Pratikno, M.Soc., Sc., (Mensesneg), Ir. Agus Priyatno, IPU., (Direktur Umum Kaltim Methanol Indonesia), Prof. Dr. Dato’ Sri Tahir, MBA., Ir. Ahmad Yuniarto (Dirut Pertamina Geothermal Energi).
Berikutnya, anggota dari unsur dosen non guru besar adalah Dr. Bagus Santoso, M.Soc.Sc., Supra Wimbarti, M.Sc., Ph.D., Psikolog., dan Dr. dr. Rustamadji., M.Kes. Lalu, dari unsur dosen guru besar yaitu Prof.dr. Adi Utarini, M.Sc., MPH., Ph.d., Prof. Dr. Apt., Subagus Wahyuono, M.S.c, dan Prof. Dr. Chairil Anwar. Selanjutnya anggota dari unsur mahasiswa yakni Ade Agoes Kevin Dwi Kesuma Parta dan dari tenaga kependidikan yakni M. Nur Budiyanto.
“Anggota MWA periode 2021-2026 ini rencananya akan dilantik sekitar akhir Mei 2021,” jelasnya.
Pemilihan Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) UGM periode 2021-2026 berakhir dengan terpilihnya 16 anggota MWA berbagai unsur melalui Rapat Pleno Khusus Senat Akademik, Kamis (15/4) lalu.
Ketua Adhoc pemilihan anggota MWA periode 2021-2026, Prof. Ir. Triwibowo Yuwono., Ph.D., mengungkapkan di tengah tantangan berat yang dihadapi universitas di masa pandemi, anggota MWA yang baru saja terpilih diharapkan dapat berkontribusi membantu UGM dalam menghadapi tantangan-tantangan ke depan.
“Tentunya mereka diharapkan dapat aktif membangun jejaring yang nantinya akan membantu UGM baik dalam pengembangan kapasitas di bidang akademik maupun juga dalam pendanaan,” ungkapnya, Kamis (22/4).
Ia menerangkan, MWA yang merupakan satu dari tiga organ UGM di samping Rektor dan Senat Akademik memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta UGM.
Kewenangan MWA diantaranya menetapkan Peraturan MWA dan kebijakan umum UGM, mengangkat dan memberhentikan Rektor, mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, dan membina jejaring dengan institusi dan individu di luar UGM.
“MWA ini adalah perpanjangan tangan dari pemerintah dan juga masyarakat. Maka dalam MWA ada unsur tokoh masyarakat dan menteri, disamping unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa,” terangnya.
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, UGM memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridarma dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan UGM.
Otonomi ini meliputi bidang akademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional UGM serta pelaksanaan Tridarma, serta bidang nonakademik yang mencakup penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.
Dalam pengelolaan dan penetapan kebijakan universitas, ketiga organ UGM bekerja sama dan saling berkomunikasi untuk menghasilkan kebijakan yang harmonis. Keberadaan tiga organ UGM, menurut Triwibowo, juga memungkinkan adanya checks and balances dalam pengelolaan universitas.
“Ada pertemuan rutin agar tetap ada harmonisasi kebijakan. Semuanya harus dibicarakan bersama-sama sehingga tidak ada tumpang tindih,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, anggota MWA harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu mempunyai komitmen terhadap pelestarian dan pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM dan mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM.
Selain itu, mereka juga mempunyai reputasi internasional dalam lingkup akademik, budaya, kemasyarakatan, atau memiliki kemampuan dalam penggalangan dana serta mempunyai kemampuan menjaga hubungan harmonis antara UGM, masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah.
Penulis : Eko Schoolmedia
Tinggalkan Komentar