Cari

Jawa Timur, Kab. Madiun

Penumpang Kereta Wajib Miliki Surat Rapid Tes

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Madiun - PT. KAI (Persero) Daop 7 Madiun menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 terhadap masyarakat pengguna kereta api sebagai moda transportasi. Yakni dengan mengenakan biaya murah untuk rapid tes. Tujuannya, untuk memutus penularan virus.

Manajer Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan, bagi pelanggan yang belum memiliki atau melakukan rapid tes sampai hari H keberangkatan, disediakan layanan tes rapid di beberapa stasiun dengan harga murah Rp 85.000.

"Bagi penumpang yang ada di Stasiun Madiun, Jombang, Kertosono dan Blitar mulai dua bulan yang lalu kami fasilitasi kegiatan rapid tes dengan biaya murah Rp85.000. Untuk rapid tes masa berlakunya mengacu pemerintah yakni selama 14 hari dari tanggal mereka melakukan rapid tes," kata Ixfan, Jumat, 30 Oktober 2020, seperti dilansir dari laman RRI.

 

Baca juga: Embun Literasi Rangkum Karya Tulis Guru dan Karyawan

 

Sementara itu seorang calon penumpang KA, Suwarsih mengatakan terbantu dengan layanan rapid tes di stasiun. Dengan begitu dia tidak lagi datang ke puskesmas atau rumah sakit untuk melakukan rapid.

"Ya menurut saya rapid di stasiun ini sangat memudahkan kita apalagi seperti saya yang lansia. Jadi saya tidak usah kesana kemari, waktunya nggak ada, belum lagi capek. Kadang juga di puskesmas itu susah," imbuhnya.

 

Baca juga: Akademisi IPB Jelaskan Gaya Pengasuhan Anak Saat Pandemi

 

Di sisi lain, PT KAI menerapkan protokol kesehatan ketat untuk menekan penyebaran Covid-19. Mulai pelanggan datang ke stasiun, saat di dalam kereta, hingga tiba di stasiun tujuan. 

Pelanggan yang bepergian menggunakan kereta api juga dihimbau selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu juga menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
 

Berita Regional Selanjutnya
Perhimpunan Guru Minta Pemkot Bekasi Tunda KBM Tatap Muka Sampai Ada Vaksin Covid-19
Berita Regional Sebelumnya
Satgas: Depok Kembali Masuk Zona Merah Covid-19

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar