Cari

Kalimantan Timur, Kota Samarinda

Kondisi Belum Aman dari Covid-19, Kaltim Wajibkan Sekolah Online

Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Samarinda - Satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan untuk melakukan proses belajar mengajar secara online dari rumah hingga waktu yang belum ditentukan.

Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Anwar Sanusi bahkan mengatakan, demi mencegah penularan Covid-19, pertemuan atau kegiatan antara guru dan kepala sekolah pun tidak boleh dilakukan. 

"Sesuai Surat Edaran Gubernur 360 Tahun 2020. Masih mengisyaratkan bahwa kita masih harus melaksanakan kegiatan dari rumah Work From Home. Pelaksanaan MPLS dilakukan secara daring melalui sekolah masing-masing” kata Anwar Sanusi, Senin, 27 Juli 2020. 

 

Baca juga: Kemlu Pikat Mahasiswa Asing dengan Promosi Budaya dan Beasiswa

 

Hal itu, melansir dari laman RRI, kata Anwar, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.

Kebijakan terkait itu diturunkan melalui Surat Edaran Disdikbud Kaltim bernomor 421.6/2243/Disdikbud-Ia/2020 tentang penyesuaian waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Untuk itu Anwar meminta para guru dan pihak sekolah tetap menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan, serta menjaga pola hidup sehat.

Berita Regional Selanjutnya
Curhat Penjual Nasi Goreng Tentang PJJ
Berita Regional Sebelumnya
Prajurit Pengangkat Jenazah Pahlawan Revolusi Kini Terbaring Lemah 

Berita Regional Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar