Cari

185 Lembaga dan 256 Aktivis Demokrasi Melalui Surat Terbuka Desak Fadli Zon Batalkan Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto



Schoolmedia News Jakarta == Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) secara resmi mengirimkan surat desakan terbuka kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) di Kementerian Sekretariat Negara untuk menolak pengusulan H.M. Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Surat ini ditandatangani oleh 185 lembaga dan 256 individu dari berbagai daerah di Indonesia, menunjukkan penolakan luas terhadap upaya rehabilitasi simbolik mantan presiden tersebut.

GEMAS menilai pengusulan Soeharto bertentangan dengan amanah reformasi, prinsip HAM, serta nilai-nilai keadilan dan moralitas publik. Mereka menyoroti rekam jejak Soeharto dalam pelanggaran berat HAM, praktik KKN yang sistemik, serta gaya kepemimpinan otoriter selama 32 tahun berkuasa.

"Pengusulan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional mencederai nilai-nilai reformasi dan kemanusiaan, serta melukai kembali para korban pelanggaran HAM," ujar perwakilan GEMAS dalam keterangan persnya.

GEMAS telah menyampaikan penolakan ini melalui buku "Tolak Gelar Pahlawan Soeharto" setebal lebih dari 2.000 halaman, serta petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 11.500 orang.
GEMAS juga menyoroti proses pengusulan oleh Kementerian Sosial yang dinilai tertutup, elitis, dan minim partisipasi publik.

Secara terbuka menyatakan tidak mengetahui adanya usulan tersebut sebagaimana dalam pemberitaan media pada 28 April 2025, menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan prosedur pengusulan yang seharusnya memerlukan persetujuan gubernur sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012.

GEMAS mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum dan moral atas berbagai pelanggaran di masa pemerintahan Soeharto telah ditegaskan melalui sejumlah instrumen hukum, termasuk TAP MPR XI/MPR/1998 dan TAP MPR IV/MPR/1999 yang menyebut Soeharto sebagai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban atas praktik KKN.

Putusan Mahkamah Agung No. 140 PK/Pdt/2015 juga menyatakan Yayasan Supersemar milik Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, laporan PBB dan Bank Dunia (Stolen Asset Recovery/StAR, 2007) menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di dunia, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai 15–35 miliar dolar AS.

Berdasarkan bukti tersebut, GEMAS menegaskan bahwa Soeharto tidak memenuhi kriteria sebagai Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, khususnya terkait integritas moral dan keteladanan. Mereka mendesak Dewan GTK untuk menolak dan menghentikan proses pengusulan gelar tersebut, demi menjaga nilai-nilai reformasi dan menghormati para korban pelanggaran HAM.

Beberapa contoh pelanggaran HAM berat yang terjadi selama masa pemerintahan Soeharto:
  • Peristiwa Tanjung Priok 1984: Dalam peristiwa ini, tindakan represif terhadap kelompok Islam menyebabkan 24 orang meninggal, 36 luka berat, dan 19 luka ringan.
  • Peristiwa Talangsari 1989: Aksi represif terhadap kelompok Islam mengakibatkan 130 orang meninggal, 77 orang terusir, 53 orang kehilangan kemerdekaan, 45 orang disiksa, dan 229 orang dianiaya.
  • Peristiwa 27 Juli (Kudatuli): Kekerasan dilakukan terhadap simpatisan PDI pimpinan Megawati Soekarnoputri, termasuk pembunuhan, penangkapan, dan penahanan.
  • Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998: Terjadi penculikan dan penghilangan paksa terhadap 23 orang aktivis dan warga sipil, di mana 13 orang di antaranya masih hilang hingga saat ini.
  • Tragedi Trisakti 1998: Penembakan terhadap mahasiswa демонстран saat demonstrasi menuntut pengunduran diri Soeharto.
  • Tragedi Rumah Geudong: Penyiksaan terhadap masyarakat Aceh oleh aparat TNI selama konflik Aceh (1989-1998).
Kasus-kasus ini masih menjadi catatan kelam dalam sejarah Indonesia dan menunjukkan perlunya penegakan hukum dan penyelesaian yang adil bagi para korban dan keluarga mereka.

Tim Schoolmedia
Lipsus Sebelumnya
Mahasiswa UGM Raih Juara Pertamuda Seed and Scale 2025, Bawa Pulang Dana Pengembangan Rp100 Juta

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar