Cari

Perkawinan Anak Bentuk Pelanggaran Hak Azasi Manusia dan Turunkan Angka IPM

 

Schoolmedia News Jakarta ----  Perkawinan anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia dan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. 

Tingginya angka perkawinan anak dibawah umur di Indonesia cukup mengkhawatirkan. Menurut Unicef (organisasi kemanusiaan dan perlindungan anak dari PBB) Indonesia menduduki urutan ke tujuh di dunia dalam dalam kasus perkawinan anak

Tingginya perkawinan anak di Indonesia berdampak besar dalam peningkatan angka kematian ibu dan bayi, putus sekolah kekerasan dalam rumah tangga dan kemiskinan.

Anak-anak yang sudah menikah, akan putus sekolah setelah mengandung. Mereka takut dan malu terkena rundungan (bullying) dari temen-teman maupun lingkungannya tinggal. Dengan tingginya angka putus sekolah, turut berkontribusi dalam penurunan Index Pembangunan Manusia (IPM).

Secara undang-undang sendiri, anak dilindungi haknya untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Sebuah pekerjaan rumah yang cukup berat bagi pemerintah. Lewat KPPPA, berharap dapat menginformasi dan mengedukasi kepada masyarakat dengan baik, terutama bagi keluarga-keluarga adat dan daerah-daerah di Indonesia yang anak perkawinan anaknya cukup tinggi.

Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar terhadap akses pendidikan dan kualitas kesehatan, mereka juga berpotensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.

Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi. 

Maka dari itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Penguatan Kapasitas Bagi Para Pihak yang Melakukan Pendampingan Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten Cirebon pada Selasa (5/9/2023). 

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih mengatakan bahwa berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak. 

Selain itu, adanya Forum Anak tingkat kecamatan dan desa, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, hingga pencanangan Desa Ramah Anak telah dilakukan pada Kabupaten Cirebon. 

"Masih diperlukan upaya lebih melalui penguatan kapasitas seluruh stakeholder serta komitmen bersama antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, media, dan komunitas dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Cirebon yang kita cintai ini," Ucapnya. 

Hal yang sama juga diutarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Ia menyebut penguatan konvergensi dan sinergi antar K/L perlu dilakukan terkait pencegahan perkawinan anak. 

"Kita perlu tingkatkan penguatan kapasitas para pendamping pencegahan perkawinan anak serta mengintensifkan bimbingan perkawinan pra nikah bagi remaja usia sekolah sehingga para remaja paham dan mengerti secara menyeluruh makna perkawinan," Jelasnya. 

Imron Rosadi selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK juga menjelaskan tujuan dari adanya penguatan kapasitas ini untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis dalam pencegahan perkawinan anak di tingkat masyarakat setempat. 

"Diharapkan para peserta semakin menguatkan komitmen pribadi dan keyakinan yang berbasis nilai lokal serta keagamaan bahwa perkawinan anak itu harus dicegah mulai sedini mungkin," Ucapnya. 

Acara tersebut terbagi menjadi dua sesi dimana sesi pertama membahas terkait Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak dan Kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah khususnya Kabupaten Cirebon dalam menangani pencegahan perkawinan anak. 

Dilanjutkan dengan sesi kedua membahas tentang rekomendasi kebijakan dalam pencegahan perkawinan anak oleh Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung serta praktik baik yang telah dilakukan oleh Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon dan PT. Pertamina Hulu Energi. 

Tim Schoolmedia

Lipsus Selanjutnya
Peta Kerawanan Pangan Disusun dan Dashboard Data Pangan Nasional Dibuat
Lipsus Sebelumnya
Rakernas Evaluasi Ibadah Haji 2023, Skema Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji Dimatangkan

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar