Schoolmedia News Jakarta --- Pemerintah menetapkan mengubah haluan anggaran kesehatan dari yang sebelumnya merupakan anggaran wajib (mandatory spending), menjadi anggaran berbasis kinerja.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril, dikutip InfoPublik Kamis (13/7/2023) mengatakan langkah tersebut dilandasi besarnya mandatory spending dan tidak menentukan kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai.
Ia menjelaskan dengan tidak adanya persentase angka di dalam Undang-Undang Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada. Namun tersusun dengan rapi berdasarkan dengan rencana induk Kesehatan.
“Juga berbasis kinerja berdasarkan input, output, dan outcome yang akan kita capai, karena tujuannya jelas meningkatkan derajat kesehatan masyarakat indonesia setinggi tingginya. Jadi semua tepat sasaran, tidak buang buang uang,” kata Syahril.
Syahril mencontohkan kondisi saat ini dimana 300 ribu masyarakat Indonesia setiap tahun meninggal karena stroke. Lebih dari 6000 bayi meninggal karena kelainan jantung bawaan yang tidak bisa dioperasi.
Kemudian sebanyak lima juta balita hidup dalam kondisi stunting, kendati anggaran kesehatan yang digelontorkan sangat banyak. Artinya, kata Syahril dulu tidak adanya pedoman namun uangnya sudah ada.
“Akhirnya malah terjadi kebingungan. Perencanaan copy paste dari tahun sebelumnya ditambah inflasi sekian, akhirnya outcomenya ya begitu begitu saja, karena belum terarah dengan baik,” kata Syahril.
Jadi yang akan dilakukan mulai anggaran 2024, kata Syahril akan disusun terlebih dahulu rencana induk kesehatannya, bagaimana pembagian peran antara pusat dan daerah.
“Targetnya nanti seperti apa, jadi semua lebih terarah. Harapannya terjadi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik,” kata Syahril.
Tim Schoolmedia
Tinggalkan Komentar