Schoolmedia News Tangerang ---- Salah satu bentuk Evaluasi Sistem Pendidikan (ESP) pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan melalui Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD. Survei ini digunakan untuk mengukur kualitas layanan pendidikan di tingkat PAUD. Indikator yang digunakan dalam Sulingjar PAUD adalah indikator PAUD Berkualitas yang merupakan bagian dari Profil Pendidikan PAUD.
Sulingjar pada satuan PAUD merupakan bagian dari evaluasi sistem pendidikan yang bersifat internal dan dilakukan oleh satuan PAUD. Hasil Sulingjar PAUD dapat digunakan oleh satuan PAUD sebagai bahan evaluasi diri untuk melakukan Perencanaan Berbasis Data (PBD).
"Perencanaan yang didasarkan pada hasil Sulingjar diharapkan dapat membantu satuan PAUD dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanannya secara lebih terarah dan berbasis kebutuhan," ujar Plt Direktur Pendidikan Anak Usia Dini, Komalasari ketika membuka Kegiatan Penyusunan Norma Prosedur Kriteria (NPK) Sulingjar PAUD Tahun 2023 secara daring. Kegiatan berlangsung di Tangerang, Banten, Senin - Rabu (27 Februari- 1 Maret).
Selain untuk PBD, lanjut Direktur PAUD, pelaksanaan Sulingjar PAUD diharapkan dapat membantu satuan PAUD dalam mempersiapkan diri untuk proses akreditasi karena instrumen akreditasi sudah selaras dengan indikator PAUD Berkualitas.
Diungkapkan oleh Direktur PAUD, kegiatan Penyusunan NPK Sulingjar PAUD Tahun 2023 ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan PAUD, dapat bersama-sama berbagi pengalaman, pengetahuan, dan masukan-masukan sehingga dapat memperkaya NPK Sulingjar PAUD Tahun 2023.
Dikatakan, materi advokasi Sulingjar yang disusun dalam kegiatan ini diharapkan dapat membantu satuan PAUD memahami apa itu Sulingjar, manfaat mengikuti Sulingjar, dan bagaimana mengikuti Sulingjar sehingga banyak satuan PAUD dapat berpartisipasi dalam Sulingjar. "Dengan mengikuti Sulingjar, satuan PAUD akan dimudahkan dalam melakukan PBD untuk meningkatkan kualitas layanan sehingga akan lebih siap untuk diakreditasi," ujarnya.
Dijelaskan oleh Direktur PAUD, peningkatan pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan, termasuk anak usia dini merupakan tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sesuai dengan Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Menurutnya, upaya peningkatan mutu tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan (ESP) yang merupakan evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini menurut Penanggung Jawab Kegiatan, Ketua Kelompok Kerja Data, Perencanaan dan Penjaminan Mutu Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dra Mareta Wahyuni M.Pd diikuti oleh Harris Iskandar,Ph.D dan Djajeng Baskoro, M.Pd., Widyaprada Ahli Utama, Direktorat PAUD, Uce Veriyanti, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Direktorat PAUD, Perwakilan dari BAN PAUD Provinsi DKI Jakarta, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Barat,Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bidang PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Kepala Bidang PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Pengawas/Penilik Satuan PAUD di Kabupaten Bogor dan Bekasi.
Penulis Eko
Foto Awang
Tinggalkan Komentar