Cari

10.891 Satuan Pendidikan Belum Memiliki Akun Belajar.id, 44.080 Lembaga Telah Punya Akun Tetapi Belum Diaktivasi

Schoolmedia News Tangerang --- Dari 134.766 satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  yang telah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN) ternyata masih ada 10.891 satuan PAUD yang belum memiliki akun Belajar.id.

Selain itu, terdapat 44.080 satuan PAUD yang memiliki NPSN dan telah memiliki akun Belajar.id namun sayangnya hingga saat ini belum mengaktivasi akun Belajar.id sehingga akan menyulitkan mereka dalam melakukan Perencanaan Berbasis Data (PBD) guna menyusun Profil Sekolah dan membuat Rapor Pendidikan.

Angka tersebut diperoleh dalam pemutahiran data Warung Teknologi Kemendikbudristek pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu. Jumlah satuan PAUD yang memiliki  NPSN yang diperoleh tercatat 134.766, dari angka tersebut ternyata 8.08% satuan PAUD atau 10.891 sekolah  yang belum memiliki akun Belajar.id. Sedangkan yang belum melakukan aktivasi akun Belajar.id sebanyak 32,71% atau berjumlah 44.080 satuan PAUD.

Demikian dikataan Tim Pengembang Warung Telekomuniasi Belajar.id Kemdikbudristek, Farah Sofia dalam Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Perencanaan Berbasis Data Angkatan ke 8 Untuk Satuan PAUD di Tangerang, Banten, Jumat (2/9).

Sementara itu, Ketua Pokja Regulasi dan Tata Kelola Satuan Pendidikan Direktorat PAUD, Muhammad Ngasmawi menjelaskan salah satu upaya untuk memberikan layanan PAUD berkualitas adalah melalui evaluasi penyelenggaraan program di tahun ajaran sebelumnya dan perbaikan pembelanjaan anggaran yang efektif dan akuntabel di tingkat satuan pendidikan. Dalam mencapai tujuan tersebut, maka satuan pendidikan perlu melakukan Perencanaan Berbasis Data (PBD).

"PBD yaitu proses yang berkelanjutan dan terintegrasi dalam siklus perencanaan satuan pendidikan. Tujuan Utama PBD adalah Perubahan Perilaku satuan PAUD dalam melakukan perencanaan dan penganggaran. PBD diawali dengan evaluasi diri satuan pendidikan yang akan menghasilkan profil pendidikan. Data ini menjadi acuan untuk mengidentifikasi masalah, refleksi akar masalah, dan pembenahan melalui rencana program yang tertuang dalam RKT dan RKAS," ujarnya

Dijelaskan, Profil Pendidikan merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan satuan pendidikan. Data profil pendidikan didapatkan berdasarkan hasil perenungan pribadi oleh masing-masing satuan pendidikan yang diisi di dalam platform Rapor Pendidikan. Profil Pendidikan dimanfaatkan sebagai sumber utama agar perencanaan

PBD dan juga Profil Pendidikan yang didapat dari Rapor Pendidikan ini bertujuan untuk MEMPERMUDAH PROSES dan MENYEDERHANAKAN EVALUASI bagi satuan pendidikan. Maka, Rapor Pendidikan hadir sebagai alat bantu atau fasilitas yang akan sangat memudahkan satuan pendidikan dalam melihat dan memaknai posisi dan kondisi yang sesungguhnya. Alat bantu inilah yang dipakai untuk menentukan strategi selanjutnya dalam mengembangkan kualitas layanan satuan pendidikan.

Setelah melihat hasil dari Rapor Pendidikan, lanjutnya satuan pendidikan dapat melakukan refleksi dan evaluasi atas kualitas dari pendidikan mereka. Selain itu hasil Rapor Pendidikan juga dapat dijadikan sebagai dasar Perencanaan Berbasis Data (PBD) yang tepat dan akurat, sehingga pada akhirnya akan dapat membantu proses dan meningkatkan kualitas belajar mengajar satuan pendidikan.

Melalui Rapor Pendidikan, satuan pendidikan dapat mengidentifikasi akar masalah (baik dari mutu pembelajaran maupun kualitas sumber daya sekolah), sehingga dapat memetakan output yang perlu diperbaiki. Dengan begitu, satuan pendidikan dapat membuat perencanaan peningkatan mutu proses belajar mengajar yang tepat sasaran. 

Melalui proses perencanaan berbasis data, satuan pendidikan akan merasakan manfaat utama, yaitu: 1. Terbangunnya budaya refleksi dan peningkatan kapasitas satuan PAUD dalam menyusun dokumen perencanaan tahunan (Rencana Kerja Tahunan) dan anggaran (RKAS). 2. Meningkatnya kesiapan satuan PAUD dalam menyampaikan rencana penggunaan anggarannya secara akuntabel melalui RKT dan RKAS di akhir tahun 2022. 3. Meningkatnya kesiapan satuan PAUD untuk diakreditasi (karena konten akreditasi selaras dgn target kinerja di rapor pendidikan).

Pada platform “Rapor Pendidikan”, siklus proses PBD muncul dalam menu awal, yaitu: ● Identifikasi : Evaluasi Diri dan Menetapkan Masalah Satuan pendidikan mengevaluasi layanan yang telah dilakukan dan memilih layanan yang hendak ditingkatkan kualitasnya ● Refleksi Satuan pendidikan melakukan refleksi mengenai akar masalah dari layanan yang kualitas layanannya hendak ditingkatkan ● Benahi Satuan pendidikan melakukan pembenahan melalui penentuan kegiatan yang dapat menjadi solusi terhadap akar masalah utama layanan.

Alur Pengerjaan PBD 

Alur pengerjaan PBD untuk satuan PAUD adalah sebagai berikut:

● Unduh lembar PBD PAUD dengan mengakses laman paudpedia

● Pengisian Lembar PBD dengan tahapan Identifikasi, Refleksi dan Benahi

● Unggah, simpan, dan terapkan lembar PBD final di laman paudpedia dan melakukan log-in melalui log-in ke SSO DAPODIK

● laporkan di ARKAS (satuan PAUD dapat melaporkan perencanaan dan penganggaran untuk tahun di tahun 2023 secara langsung).

Dikatakan, saat ini Rapor Pendidikan PAUD belum tersedia secara otomatis, sehingga perlu mengisi lembar evaluasi diri terlebih dahulu. Pada proses evaluasi ini, satuan pendidikan harus melakukan pengecekan seluruh data/informasi/dokumen yang sudah dimiliki. Evaluasi diri diisi secara jujur dan terbuka sehingga wajah satuan pendidikan terlihat jelas dan perencanaan yang akan disusun sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.

Tahapan Identifikasi Diri dan melakukan evaluasi diri dilakukan dengan tahapan ; 

Langkah Pertama: satuan pendidikan melakukan evaluasi diri dengan sejujur-jujurnya sesuai dengan pengalaman nyata yang dialami. Satuan PAUD melakukan identifikasi sejauh mana posisinya/capaiannya saat ini untuk indikator Kualitas Proses Pembelajaran (dimensi D) dan Kualitas Pengelolaan Satuan (dimensi E). Lembar evaluasi diri ini juga dapat sekaligus dimaknai sebagai instrumen refleksi dan bagi Kepala Satuan dan Guru.

Langkah Kedua: satuan pendidikan memilih indikator atau aspek layanan mana yang ingin disediakan dan ditingkatkan kualitas layanannya. Satuan PAUD dapat menggunakan Lembar Identifikasi untuk memandu proses pemilihan indikator atau aspek layanan dengan mempertimbangkan 4 indikator prioritas yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek. Indikator prioritas ini ditetapkan sebagai layanan yang harus diperhatikan pengembangannya karena akan sangat berpengaruh bagi tumbuh kembang peserta didik.

Kemdikbudristek telah menetapkan 4 indikator prioritas sebagai layanan di PAUD yang perlu dijadikan fokus pembenahan, yaitu : a) Perencanaan Pembelajaran b) Indeks Refleksi dan Perbaikan Pembelajaran oleh Pendidik c) Indeks Kemitraan dengan Orang Tua/Wali untuk Kesinambungan Stimulasi di Satuan dan di Rumah d) Penyelenggaraan Kelas Orang Tua.

Penulis Eko 

 

Lipsus Selanjutnya
Gencarkan Deteksi Dini Gangguan Tiroid, Kemenkes Tambah 7 Laboratorium SHK
Lipsus Sebelumnya
Delegasi G20 EdWG Nikmati Aktivitas Budaya dan Kearifan Lokal Bali

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar