Cari

22 Orang Bunda PAUD Kabupaten Morowali Lakukan Audensi ke Direktorat PAUD Kemdikbudristek

Schoolmedia News Jakarta --- Bunda PAUD Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Hj Asnoni Taslim, Ketua Himpaudi Morowali, Dr Hj Marwany, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali, Amir Aminudin S.Pd, MM bersama 22 Bunda PAUD Kecamatan dan Bunda :PAUD Desa berkunjung dan melakukan audensi ke Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Ditjen PAUD Dikdasmen di Lantai 7 Gedung E Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).

Rombongan Bunda PAUD Kabupaten Morowali diterima secara resmi oleh Plt Direktur PAUD, Dr Arman Agung yang didampingi Kasubag Tata Usaha Direktorat PAUD, Nia Nurhasanah, Ketua Pojka Regulasi dan Tata Kelola Satuan PAUD, Muhammad Ngasmawi dan Tim Teknis Direktorat PAUD, Dr Didik Yusmawardi.

Dalam sambutan pengantar audensi dengan rombongan Bunda PAUD Kabupaten Morowali, Plt Direktur PAUD, Dr Arman Agung menjelaskan masih kerap terjadi kesalahpahamanan terkait pengertian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai jenjang pendidikan atau rumah besar jenjang paling dasar dalam bangun pendidikan nasional yaitu jenjang PAUD, jenjang Sekolah Dasar (SD), jenjang Sekolah Menangah Lanjutan Pertama (SMP), jenjang Sekolah Menengah Lanjutan Atas (SMA/SMK) dan jenjang Pendidikan Tinggi (perkulihan) dengan satuan pendidikan di jenjang PAUD seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-kanak (TK) atau Tempat Penittipan Anak (TPA). 

Masih cukup banyak para Bunda PAUD khususnya Bunda PAUD Kecamatan dan Desa dibanyak tempat serta  pemimpin formal di daerah tidak memahami secara baik apa itu jenjang pendidikan dan apa itu satuan pendidikan. Jika hal paling mendasar ini tidak dipahami dengan baik dalam pengambilan kebijakan tentunya dapat menimbulkan kesalahan persepsi.

Setiap jenjang pendidikan itu terdapat satuan pendidikannya. Untuk jenjang PAUD ada KB, TK dan TPA, sedangkan jenjang pendidikan  Sekolah Dasar satuan pendidikannya SD atau Madrasah Ibtidayaih, jenjang pendidikan menengah pertama satuan pendidikannya SMP negeri/swasta atau Madrasah Tsanawiyah, sedangkan jenjang pendidikan menengah atas satuan pendidikanya bernama SMA negeri/swasta atau Madrasah Aliyah (MA) negeri/swasta.

"Jadi pada kesempatan ini ingin saya sampaikan bahwa PAUD itu merupakan jenjang pendidikan atau rumah besarnya. Sedangkan Kelompok Bermain, Taman Kanak-kanak (TK) atau TPA merupakan satuan pendidikan PAUD. Jadi saya harap Bunda PAUD Kabupaten, Kecamatan dan Desa di Kabupaten Morowali tidak salah lagi memahami hal ini. Taman kanak-kanan itu adalah bagian dari jenjang PAUD yang juga merupakan layanan pendidikan," ujar Dr Arman yang menjelaskan bahwa dirinya pernah tiga setengah tahun bertugas di Kota Palu, Sulawesi Tengah menjadi Kepala Balai PAUD dan Dikmas Sulawesi Tengah ketika gempa Palu terjadi. 

Pada kesempatan tersebut, Direktur PAUD mengatakan dukungan, partisipasi dan peran serta masyarakat, khususnya peran isteri kepala pemerintahan dan kepala daerah (Presiden, Gubernur, Bupati/ Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah) sangatlah diharapkan. Peran Bunda PAUD baik ditingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sebagai penggerak utama diharapkan dapat menggerakkan semua pihak untuk mewujudkan Gerakan Nasional PAUD Berkualitas melalui kepedulian dan pemberdayaan peran serta masyarakat.

Menurut Arman, penyediaan layanan PAUD bagi seluruh anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun menjadi tugas dan peran para Bunda PAUD, untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak usai 0 hingga 6 tahun atau pra sekolah agar siap dalam memasuki pendidikan lebih lanjut yang cerdas dan sehat. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut membutuhkan dukungan berbagai pihak.

"Salah satu pemangku kepentingan yang dipandang memiliki peran strategis dalam mendorong upaya menciptakan penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif adalah “Bunda PAUD”. Keberadaan Bunda PAUD sangatlah penting untuk menggerakkan segenap komponen dan sumberdaya yang ada di wilayahnya. Peran Bunda PAUD di seluruh Indonesia harus lebih di tingkatkan lagi

Bunda PAUD, lanjutnya diharapkan dapat bekerjasama dengan semua elemen masyarakat, agar penyediaan layanan PAUD menjadi optimal, selain itu Bunda PAUD berperan menjadi fasilitator dan motivator dalam melibatkan peran serta seluruh elemen masyarakat, dalam mewujudkan penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif. Disamping itu, secara khusus untuk Bunda PAUD Desa diharapkan mampu mendorong pemanfaatan dana desa dalam rangka pembinaan dan pengembangan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif di wilayah desanya.

Sementara itu, berdasarkan catatan Direktorat PAUD yang disampaikan Ketua Pokja Regulasi dan Tata Kelola, Muhammad Ngasmawi saat ini Kabuputen Morowali masuk dalam kategori sangat baik dilihat dari komitmen anggaran jenjang  PAUD serta sejumlah kebijakan terkait program PAUD di daerahnya,

"Saat ini dalam catatan kami terdapat enam satuan pendidikan PAUD  di Kabupaten Morowali yang sudah ikut dalam Program Sekolah Penggerak dan terdapat 21 Guru Penggerak yang berasal dari jenjang PAUD.  Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh para Bunda PAUD di kabupaten Morowali," ujarnya.

 

Peran Bunda PAUD

Dalam buku Pedoman Peran Bunda PAUD yang diterbitkan oleh Direktorat PAUD disebutkan peran Bunda PAUD adalah sebagai sosok mitra utama, tokoh sentral, figur ibu dalam gerakan nasional PAUD Berkualitas dengan layanan holistik integratif di setiap jenjang pemerintahan.

Keberadaan Bunda PAUD diharapkan dapat memotivasi masyarakat dan para pemangku kepentingan PAUD untuk menyediakan layanan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif. Peran Bunda PAUD dalam mendukung Gerakan Nasional PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. Berperan sebagai sosok mitra utama, tokoh sentral dan figur ibu dengan memberikan sumbangan pemikiran, melakukan advokasi, dan melaksanakan sosialisasi dalam mewujudkan Gerakan Nasional PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif di seluruh wilayah Indonesia; Mendorong peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembinaan, penyelenggaraan, dan pengembangan layanan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif;

2. Memotivasi pembina, pengelola, guru dan tenaga kependidikan PAUD dalam menyelenggarakan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif;

3. Mengoptimalkan sumber dana untuk mendukung penyelenggaraan PAUD Berkualitas dengan layanan holistik integratif di wilayahnya, melalui sumber dana seperti: APBN, APBD, Dana Desa, CSR, dan/atau sumber-sumber lain yang ada di masyarakat;

4. Memberikan saran, masukan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pusat untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif;

5. Mendorong peningkatan akses layanan PAUD didaerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar);

6. Mendorong peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan PAUD (kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan dan perlindungan);

7. Mendorong peningkatan pengawasan di wilayah kerjanya terutama yang terkait proses pembelajaran dan bahan ajar yang terbebas dari unsur kekerasan, perundungan, radikalisme, pornografi dan SARA;

8. Mendorong peningkatan konsumsi makanan sehat, bergizi, dan seimbang bagi anak usia dini;

9. Mendorong pencegahan dan penuntasan penanganan anak usia dini yang gagal tumbuh (stunting) akibat gizi buruk di wilayahnya;

10. Mendorong edukasi mengenai bahaya makanan dan minuman yang mengandung; MSG, narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) sebagai bentuk perlindungan kepada anak usia dini;

11. Mendorong terciptanya layanan PAUD Holistik Integratif yang mencakup perawatan dan pengasuhan, kesehatan dan gizi, pendidikan, perlindungan, dan kesejahteraan anak usia dini;

12. Mendorong terbitnya Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati tentang PAUD Holistik Integratif; Pedoman Peran Bunda PAUD

13. Memberdayakan organisasi mitra (organisasi profesi PAUD, lembaga/ organisasi penyelenggara PAUD, organisasi keagamaan, lembaga/ organisasi kesehatan, organisasi seni-budaya, dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang mendukung program PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif;

14. Mendorong kesiapan satuan PAUD untuk mengikuti program akreditasi;

15. Mendorong dan mendukung Pemerintah Daerah khususnya pemerintah Kabupaten/Kota dalam mewujudkan penyediaan layanan PAUD minimal 1 (satu) tahun prasekolah dasar;

16. Mendorong penyelenggaraan kegiatan parenting disetiap satuan PAUD.

Penulis dan Foto : Eko 

 

 

Lipsus Selanjutnya
Olimpiade Sains Nasional 2022 Kembali Digelar
Lipsus Sebelumnya
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Perlu Masukan Masyarakat Sipil

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar