Cari

Lindungi dan Penuhi Hak Anak Kementeria PPPA dan Kompolnas Lakukan MoU

 

Schoolmedia News Jakarta --- Upaya perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan dan anak terus digalakkan Pemerintah. Salah satu wujudnya melalui penandatanganan MoU atau Nota Kesepahaman antara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) tentang Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Adapun penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam), Mahfud MD, yang juga selaku Ketua Kompolnas.

Menteri PPPA mengatakan bahwa penandatanganan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kerangka kerja sama dalam pengawasan, pemajuan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta penegakan hukumnya. Melalui penandatanganan MoU itu, diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan arah kebijakan strategis Polri yang mengintegrasikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak di Indonesia.

"MoU itu sangat penting dan relevan dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat hingga saat ini. Apalagi, dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang membutuhkan adanya mekanisme-mekanisme khusus dalam penanganan kasusnya. Saya juga memohon dukungan dari Polri, agar dapat bekerja sama pula dalam mengimplementasikan berbagai perkembangan yang muncul dari MoU itu," tuturnya sebagaimana dikutip InfoPublik pada Kamis (28/7/2022).

Menurut Menteri PPPA, penyelesaian permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kewajiban bersama. Oleh sebab itu, negara harus semakin siap menghadapi laporan - laporan kekerasan dengan berbenah diri dalam memberikan layanan yang paripurna, berperspektif gender, ramah anak, dan berpihak pada korban.

Ia pun mengapresiasi Kompolnas dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bekerjasama, bersinergi, dan memberikan komitmennya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. "Karena hanya dengan bergerak bersama-sama, saling mendukung, dan saling menguatkan, dapat terwujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak di seluruh Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mengungkapkan harapannya agar MoU tersebut tidak hanya dijadikan dokumen semata, tetapi dapat diturunkan dalam berbagai perjanjian kerja sama, yang benar-benar dapat diimplementasikan demi kepentingan masyarakat.

"Besar harapan saya, MoU itu menjadi awal yang baik bagi peningkatan hidup perempuan dan anak-anak Indonesia. Sehingga, tidak ada lagi korban perempuan yang harus terkungkung dan terjerat bias gender pada saat membela dirinya sendiri. Tidak ada lagi anak-anak yang terpaksa hidup dalam ketakutan pada saat mengalami kekerasan dan harus tumbuh dan berkembang dengan trauma. Tidak ada lagi perempuan dan anak yang dilanggar hak-haknya," imbuhnya.

Sementara itu, Mahfud MD menyatakan bahwa Polri, KemenPPPA, dan Komisi Nasional Disabilitas semua bekerja untuk mencapai tujuan negara, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, yang akan diperkuat melalui Acara Rapat Koordinasi Pengawasan Kompolnas dan Polri 2022 ini.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani Nota Kesepahaman Kompolnas dengan Polri, serta Ketua Komisioner Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia yang menandatangani Nota Kesepahaman Kompolnas dengan Komisi Nasional Disabilitas.

Sebagai informasi, terkait permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia berdasarkan data laporan yang masuk ke Simfoni PPA menunjukkan selama 2019 – 2021 terjadi peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada 2021, terdapat peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebesar 28,54 persen dari 2020 (sekitar 12,4 ribu menjadi sekitar 16 ribu kasus). Sementara pada perempuan, terdapat peningkatan jumlah kasus sebesar 18,32 persen dari sekitar 8,7 ribu dari 2020 menjadi 10,4 ribu kasus pada 2021.

Meski begitu, menurut Menteri PPPA, tren meningkatnya pelaporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan secara umum merupakan hal yang cukup baik, artinya masyarakat mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada layanan pengaduan yang tersedia. Semakin masifnya penggunaan media sosial juga turut andil untuk mengungkap berbagai kasus kekerasan.

Tim Schoolmedia 

Lipsus Selanjutnya
Komitmen Indonesia Pimpin Pemulihan Sektor Pendidikan Negara G20 Diapresiasi Dunia
Lipsus Sebelumnya
 Komisi Yudisial Menerima 721 Laporan Masyarakat dan 643 Surat Tembusan Terkait Prilaku Hakim

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar