Cari

Kemdikbudristek Targetkan Akhir 2023 Sebanyak 25% Satuan PAUD di Indonesia Terapkan PBD

 

Schoolmedia News Palembang ---- Mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia, yang berfokus pada pengembangan kompetensi dasar dan penguatan pendidikan karakter yang melahirkan profil pelajar Pancasila diseluruh jenjang pendidikan mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi hanya dapat dihasilkan  melalui intervervensi asimetris kebijakan Merdeka Belajar. 

"Salah satu program yang diluncurkan guna mendukung kebijakan Merdeka Belajar adalah rapor Pendidikan dan program Perencanaan Berbasis Data (PBD)," ujar Koordinator Tata Kelola Direktorat PAUD, Muhammad Ngasmawi membacakan sambutan Plt Direktur PAUD, Dr Arman Agung dalam  acara Sosialisasi Perencanaan Berbasis Data yang dilaksanakan secara pararel di dua tempat  Tanggerang, Banten dan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (5/7).

Kegiatan dilangsungkan selama tiga hari, Selasa - Kamis (5-7/7). Tujuan kegiatan sosialisasi PBD ini dilakukan untuk memberi informasi secara lengkap  mengenai program PBD, Rapor Pendidikan dan Profil Pendidikan dalam konteks PAUD.

"Lewat kegiatan ini kami ingin memberi pemahaman kepada peserta tentang Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam hal ini Bidang PAUD dalam PBD di satuan PAUD. Kami juga berharap setelah mengikuti kegiatan ini akan dibentuk tim yang akan terlibat dalam pelaksanaan PBD di daerah terdiri dari unsur koordinator pengawas atau penilik, perwakilan PKG dan Perwakilan Organisasi Mitra. 

Dikatakan, Perencanaan Berbasis Data merupakan bentuk dari evaluasi internal yang dilakukan oleh Pusat, Daerah dan satuan pendidikan dalam rangka penguatan kualitas layanan melalui proses perencanaan dan akuntabilitas pembiayaan yang lebih baik. Perencanaan berbasis data merujuk pada kerangka evaluasi yang menjabarkan target kinerja untuk pemerintah daerah dan satuan pendidikan. 

Ditegaskan, PBD sejak awal didesain oleh Kemendikbudristek guna mendorong perbaikan kualitas pendidikan lebih terarah dan efektif berdasarkan fakta. Dalam PBD, pemerintah daerah dan satuan pendidikan melakukan identifikasi masalah, refleksi dan pembenahan untuk merumuskan kegiatan yang akan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan capaian pembelajaran peserta didik, sekolah dan pemerintah daerah. 

Disebutkan, pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), proses   identifikasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan melihat indikator yang berada di rapor pendidikan, sementara pada tingkat satuan proses identifikasi dilakukan dengan menggunakan indikator layanan yang merupakan kerangka evaluasi di rapor pendidikan.

"Untuk tingkat satuan PAUD, Direktorat PAUD telah menargetkan pada tahun 2022 ini 10% satuan PAUD telah melaksanakan PBD dan akan meningkat pada tahun 2023 ditargetkan menjadi 25 % satuan PAUD di Indonesia telah menerapkan PBD," tukasnya,. 

Dijelaskan, dalam melakukan PBD ditimngkat satuan PAUD, tentunya dibutuhkan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak. Diantaranya melakukan sinergi, kolaborasi serta kemitraan dnegan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud Ristek di Tingkat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, organisasi mitra PAUD dan juga Pusat Kegiatan Gugus.

"Sehubungan dengan hal itu, maka diperlukan adanya sosialisasi Progtam PBD kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam rangka  mendukung terlaksananya PBD di seluruh tingkat satuan PAUD," ujarnya. 

Kegiatan Sosialisasi ProgramPBD ini dilaksanakan secara hybrid yang diikuti oleh 30 peserta secara luring dan 95 peserta secara daring sehingga jumlah peserta secara keseluruhan mencapai 125 orang Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang terdapat di 17 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogyakarta, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.

Penulis Eko  

 

Lipsus Selanjutnya
Festival Kampus Merdeka, Alumni Program Merdeka Belajar Garda Terdepan Keberlanjutan MBKM
Lipsus Sebelumnya
Sanksi Tegas Travel Haji yang Tidak Sesuai Aturan

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar