Schoolmedia News Bogor ---- Sebanyak 3.475 Satuan Pendidikan Anak Usia DIn (PAUD) di 139 Kabupaten/Kota mendapat bantuan peningkatan mutu dan kualitas yang dari Direktorat PAUD Kemdikbudristek melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/kota. Melalui bantuan tersebut Kabupaten/Kota akan menunjuk 25 Satuan PAUD untuk dilakukan assesmen penilaian atau akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF).
Direktorat Pendidikan Anak Usia DIni melakukan kegiatan Bimbingan Teknis dan Koordinasi Pengelolaan Bantuan Pendampingan Mutu PAUD yang dilaksanakan secara daring dan luring di Bogor, Jawa Barat, Kamis - Sabtu (9-116).
Koordinator Bidang Penilaian Direktorat PAUD, Lestari Kusumawardani dalam paparannya menjelaskan akreditasi merupakan bentuk evaluasi eksternal atau penjaminan mutu terhadap layanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Akreditasi dan potret profil pendidikan diperoleh menggunakan instrumen evaluasi layanan menggunakan kerangka evaluasi yang sama, sehingga saat satuan berupaya meningkatkan layanannya dengan melakukan evaluasi diri internal, maka satuan tersebut akan lebih siap saat diakreditasi (evaluasi eksternal). Sehingga akreditasi pada akhirnya menjadi proksi dari kualitas layanan PAUD.
Dikatakan, Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintan Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada Pasal 5 terkait Evaluasi sistem pendidikan nasional dijenjang Pendiidkan Anak Usia Dini (PAUD) akan dilakukan pertama terhadap tingkat capaian perkembangan anak, kedua tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan PAUD, ketiga kualitas proses pembelajaran di satuan PAUD, keempat kualitas pengelolaan satuan PAUD dan kelima jumlah distribusi dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD.
Koordinator Bidang Penilaian Direktorat PAUD, Lestari menambahkan Pasal 6 Permendikbudristek No 9 Tahun 2022 tegas menyebutkan bahwa Evaluasi Sistem Pendidikan dilaksanakan dalam bentuk analisis data satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan dan pemerintah daerah. Evaluasi dilakukan menggunakan sumber primer data satuan PAUD, pendidik, tenaga kependidikan PAUD dan pemerintah daerah salah satunya bersumber dari data yang dikumpulkan dan dikelola oleh badan yang melaksanakan akreditasi satuan PAUD dan program PAUD.
Disebutkan oleh Lestari, pertumbuhan proposi jumlah satuan PAUD yang terakreditasi B menjadi salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur pemerataan akses yang berkualitas. Indikator ini hadir untuk meninjau kinerja pemerintah daerah dalam meningkatkan jumlah satuan yang terakreditasi minimal B sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam mendampingi satuan PAUD untuk meningkatkan kualitasnya.
Dimensi pemerataan ke akses PAUD berkualitas harus tercermin dalam sejumlah indikator level pertama antar lain; Angka Kesiapan Sekolah (AKS), Angka Partisipasi Kasar (APK) usia 3-6 tahun, Angka Partisipasi Murni (APM) di PAUD usia 3-6 tahun dan Kesenjangan akses anak usia dini mendapat layanan pendidikan berdasarkan status sosial ekonomi.
Sejumlah atribut lain dalam indikator level satu yaitu informasi terkait kesenjangan akses PAUD berdasarkan kelompok gender, kesenjangan akses PAUD dalam distribusi satu desa satu PAUD, pertumbuhan proporsi jumlah sataun PAUD terakreditasi B dan terdapatnya pemerataan akses merupakan sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Dijelaskan oleh Lestari, saat ini terdapat sembilan indikator kinerja urusan pendidikan untuk Kabupaten/Kota sebagai Standar Pelayanan Minimal yang harus diprioritaskan yang terbagi menjadi tiga kelompok indikator. Pertama kelompok indikator Angka Partisipasi Sekolah (APS), kedua kelompok indikator kualitas hasil belajar dan ketiga kelompok indikator PAUD.
Sembilan indikator kinerja urusan Kabupaten/Kota yang terbagi tiga kelompok tersebut yaitu untuk kelompok APS yang menjadi indikator kerja urusan Kab/Kota yaitu pertama jumlah anak usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD, kedua jumlah anak usia 7-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar (APS). Kelompok besar kedia kualitas hasil belajar terdapat enpat indikator yaitu pertama rata-rata kemampuan literasi SD berdasarkan asesmen nasional, kedua rata-rata kemampuan numerasi SD berdasarkan asesmen nasional, ketiga rata-rata kompetensi literasi SMP berdasarkan asesmen nasional dan keempat rata-rata kompetensi numerasi SMP berdasarkan asesmen nasional.
"Untuk PAUD, indikator kinerja urusan Kabupaten/Kota terdapat tiga yaitu pertama jumlah satuan PAUD yang mendapatkan minimal akreditasi B, kedua tingkat pertumbuhan pendidik PAUD S1 dan D IV dan ketiga rasio pengawas dan penilik PAUD. Pemenuhan indikator kinerja urusan pendidikan di Kabupaten/Kota ini penting diprioritaskan sebagai wujud komitmen daerah dalam pemerataan akses layanan pendidikan yang berkualitas," ujarnya.
Penulis Eko
Tinggalkan Komentar