Schoolmedia News Tangerang --- Auditor Inspektorat II Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Adam Bagus Rasyid, ST, CFrA. CRMo mengatakan sejumlah potensi permasalahan perlu diwaspadai dalam pengelolaan Bantuan Bunda PAUD. Potensi masalah tersebut antara lain; pertama kerap terjadi ketidak sesuaian program dengan Rencana Anggaran Beaya (RAB) dan rencana tindak (action plan) yang telah disepakati pada saat pelaksanaan Bimtek Program.
"Potensi masalah kedua pembelian barang tidak sesuai dengan RAB; potensi masalah ketiga volume kegiatan tidak sesuai dengan RAB dan kerap tidak tepat jumlah sesuai petunjuk teknis, keempat pembelian barang melebihi kebutuhan dan tidak tepat jumlah, potensi masalah kelima penerima bantuan pemerintah tidak melakukan Evaluasi Kegiatan Peningkatan Peran Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2022 yang berfungsi untuk mengukur ketercapaian tujuan pada setiap indikator yang telah ditetapkan dalam perencanaan satuan pendidikan dan potensi masalah terakhir laporan tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai," ujar Adam Bagus Rasyid dalam Bimbingan Teknis Penyaluran Bantuan Bunda PAUD di Tanggerang, Kamis (21/4).
Dikatakan, penerima bantuan yang melanggar perjanjian kerja sama dan/atau ketentuan dalam pedoman pelaksanaan ini, dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan yang sama pada tahun anggaran berikutnya. Dalam hal penerima bantuan yang melakukan pelanggaran mengakibatkan kerugian negara maka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan, sejumlah dokumen yang pada umumnya diminta saat seorang auditor melakukan pemeriksaan yaitu dokumen MOU (Surat Perjanjian), Buku Rekening, RencanaAnggaran Belanja,. Laporan kegiatan, Laporan Pertanggungjawaban keuangan yang telah dilengkapi Kwitansi, Nota belanja, Pajak, serta dokumen pendukung lainnya. Dan tentunya sejumla keterangan dar Ketua Pokja atau yang mewakli dan bendahara.
Dijelaskankan oleh Adam, prinsip penggunaan dana bantuan pemerintah yaitu pertama efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan; kedia, efektif, yaitu menggunakan dana sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang optimal sesuai dengan sasaran yang ditetapkan; ketiga transparan, yaitu menjamin keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana bantuan; keempat akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat
dipertanggungjawabkan; kelima,. kepatuhan, yaitu pelaksanaan program/kegiatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
keenam manfaat, yaitu hasil pelaksanaan program/kegiatan dapat dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi penerima bantuan.
Bunda PAUD Lakukan Advokasi
Dalam acara tersebut, Tim Teknis Direktorat PAUD, Dr Didik Tri Yusmanto menjelaskan tujuan bantuan peningkatan peran Bunda PUAD tingkat Kabupaten/Kota adalah mendorong peningkatan peran Bunda PAUD tingkat Kabupaten/Kota agar dapat melakukan advokasi ke berbagai pemangku kepentingan di daerah melaksanakan penguatan kapasitas Bunda PAUD Tingkat Kec/Desa/Kel menguatkan dukungan bagi satuan PAUD agar dapat menyediakan layanan PAUD berkualitas.
Dikatakan, bentuk dan rincian bantuan berbentuk uang. Jumlah total alokasi bantuan sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sesuai dengan DIPA Satuan Kerja Direktorat PAUD tahun anggaran 2022. Setiap penerima bantuan menerima Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah.
Disebutkan, kegiatan bantuan peningkatan peran Bunda PAUD Kabupaten/Kota dimanfaatkan untuk melakukan koordinasi dengan Bunda PAUD Tk. Kec/Desa/Kelurahan, Gugus Tugas PAUD HI, OPD Lintas Sektor, Ormit Profesi, Forum PAUD, dan Pemangku Kepentingan Lainnya di Tk. Kab/Kota. Penguatan Kapasitas Bunda PAUD Tk. Kec/Desa/Kelurahan. Kolaborasi atau Kerja Sama dengan Bunda PAUD Tk. Kec/Desa/Kelurahan, Disdik Kab/Kota, dan/atau Lembaga/Satdik dalam Bentuk Advokasi kepada Satuan PAUD agar Memahami Indikator Kinerja Layanan PAUD Berkualitas. Monitoring dan Evaluasi thd Realisasi Kegiatan yg Tercantum di dalam Program Kerja Pokja Bunda PAUD Tk. Kab/Kota.
Bunda PAUD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugasnya menjadi pilar terdepan untuk membangun koordinasi dengan Bunda PAUD tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan, Gugus Tugas PAUD HI, OPD lintas sektor, Organisasi mitra profesi, Forum PAUD dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat Kabupaten/Kota. Kegiatan yang dilakukan meliputi dua sub kegiatan, yaitu: pertama rapat internal penerima bantuan dan kedua rapat koordinasi dengan Bunda PAUD Tingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan, Gugus Tugas PAUD HI, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor, organisasi mitra profesi, Forum PAUD, dan pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota.
Penulis Eko
Tinggalkan Komentar