Cari

Anak Tidak Miliki Akta Lahir Sulit Sulit Dapat Akses Layanan Publik

Schoolmedia News Jakarta ---- Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya. 

Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur.  Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Agustina Erni mengatakan, akta kelahiran merupakan salah satu wujud pemenuhan hak sipil anak yang wajib dipenuhi. Hal ini disampaikan Erni dalam Talkshow ‘Apakah Akta Kelahiran Itu Penting?’ yang diselenggarakan oleh KemenPPPA pada Sabtu (26/3).

“Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. Apabila anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka dia tidak bisa mengakses semua program-program yang ada di Pemerintah,” ujar Erni.

Akta kelahiran dibuat di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Dukcapil Kecamatan atau desa/kelurahan, dan tempat lain yang melayani urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Seorang anak tidak harus dibuatkan akta kelahiran di domisili orang tua, yaitu tempat si anak didaftarkan sebagai anggota KK. 

Dukcapil memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga bahkan enam dokumen sekalgus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Lebih lanjut, Erni menyebutkan, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak dasar anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. “Kalau kita lihat, jumlah anak mencapai sepertiga dari jumlah penduduk, sehingga masa depan mereka sangat mempengaruhi kemajuan bangsa ini di masa depan. Dalam memenuhi hak anak, kita mengacu pada 5 klaster Konvensi Hak Anak, yaitu (1) hak sipil dan kebebasan; (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan; (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan (5) perlindungan khusus. Kelima klaster ini yang perlu kita upayakan bersama,” jelas Erni.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, Partisipasi Anak KemenPPPA, Endah Sri Rejeki mengatakan, capaian kepemilikan akta kelahiran di Indonesia sudah mengalami peningkatan. Namun demikian, masih ada sejumlah anak yang belum mendapatkannya. Oleh karena itu, Pemerintah, Forum Anak, dan masyarakat luas harus bekerja sama untuk membantu anak Indonesia mendapatkan hal sipilnya. Pasalnya, dokumen kependudukan seperti akta kelahiran merupakan dasar untuk mendapatkan pelayanan.

“Jika pencatatan kelahiran tersebut tidak dilakukan bagi anak-anak terutama anak yang kurang beruntung, misalnya tidak memiliki orangtua, mereka sangat berisiko untuk dimanipulasi identitasnya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Anak-anak tersebut rentan terjebak dalam kasus-kasus anak diperdagangkan, dipekerjakan, dikawinkan pada usia anak. Belum lagi risiko kesulitan untuk mendapatkan layanan publik,” tegas Endah.

Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negari, Sakaria menjelaskan, akta kelahiran merupakan bukti otentik terkait identitas seseorang dan saat ini cakupan kepemilikannya sudah mendekati 97 persen dari seluruh jumlah anak yang ada di Indonesia. “Akta kelahiran merupakan hal yang penting bagi semua orang, termasuk anak. Anak yang tidak memiliki akta kelahiran, secara hukum de jure dianggap tidak ada,” imbuhnya.

Sakaria pun sepakat, anak yang tidak memiliki akta kelahiran akan sulit mengakses fasilitas publik. “Dampaknya sangat luas apabila anak tidak memiliki akta kelahiran, seperti sulit mengakses fasilitas publik, diantaranya berobat, masuk sekolah, mengajukan pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran bukanlah pelayanan dasar, tapi dasar untuk mendapatkan semua pelayanan,” pungkas Sakaria.

Berdasarkan perspektif orangtua, Co-Founder Parentalk.id, Nucha Bachri menuturkan, meskipun akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kerap disepelekan oleh orangtua, tetapi Nucha sepakat bahwa kedua dokumen tersebut merupakan hal yang penting untuk dimiliki dan perlu dipersiapkan sebelum kelahiran anak.

“Akta Kelahiran dan KIA merupakan bagian penting yang perlu kita punya di rumah. Penting juga untuk kita ketahui bahwa akta kelahiran dan KIA ini adalah salah satu bentuk pemenuhan hak anak. Jadi hak anak itu bukan hanya bermain dan belajar seperti yang kita ketahui selama ini. Fungsi akta atau KIA banyak, walaupun kelihatannya seperti ada dan tiada,” ujar Nucha.

Tim Schoolmedia 

Lipsus Selanjutnya
Kejar Bonus Demorafi, Kemenkes – IsDB Jalin Kerja Sama Bidang Kesehatan Ibu dan Anak
Lipsus Sebelumnya
Bangun Konektivitas Digital, BAKTI Kominfo Raih Empat Penghargaan PRIA 2022

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar