Cari

Rakor Kemenko PMK Bahas Keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan

 

Schoolmedia News Jakarta ------ Pemerintah dalam hal ini Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Tingkat Eselon I membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan terhadap PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), pada hari ini Selasa (14/9).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Agus Sartono memimpin Rakornis Tingkat Eselon I tersebut. Agus menyampaikan bahwa, RPP merupakan hasil peninjauan dari PP 56/2021 untuk memasukan mata pelajaran dan/atau mata kuliah Pendidikan Pancasila sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. 

Dalam rapat koordinasi dibahas bahwa mata pelajaran Pendidikan Pancasila termasuk muatan Pendidikan Kewarganegaraan. Pembahasan tersebut disepakati oleh seluruh peserta rapat dari kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, dalam rapat koordinasi juga dibahas terkait keberadaan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam RPP. 

Deputi Agus mengatakan, pembahasan terkait isu BSNP akan dilaporkan kepada Menko PMK Muhadjir Effendy untuk dibawa ke rapat tingkat menteri, dan dilaporkan kepada Kemensesneg untuk dibawa ke Rapat Terbatas bersama Presiden.

Sebagai informasi, Rapat Koordinasi Teknis tersebut turut di dihadiri perwakilan pejabat Kemensesneg, Kemendikbud, Kemenag, Kemenkumham, Setkab, Bapennas, dan BPIP.

Penulis Tim Schoolmedia 

Lipsus Selanjutnya
Indonesia Gagas Perlu Forum Dialog Antar Agama di Forum G-20
Lipsus Sebelumnya
Kunci Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Percepat Vaksinasi dan Izin Orangtua

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar