Schoolmedia News Jakarta - Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Arab Saudi membuka Masjidil Haram dan Masjid Nabawai untuk jemaah umrah. Namun, izin tersebut masih diberikan secara terbatas dan melalui prosedur perizinan yang ketat.
“Saudi akan membuka izin umrah mulai awal Ramadan 1442H,” terang Endang Jumali melalui pesan singkat, Selasa (6/4/2021).
“Izin umrah dibuka bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang saat ini tinggal di Arab Saudi,” sambungnya.
Menurut Endang, pendaftaran e-visa umrah bisa dilakukan melalui aplikasi Eatamarna dan Tawakalna. Aplikasi ini tetap terbuka dan dapat diakses oleh penyelenggara umrah untuk negara yang diizinkan jemaahnya masuk ke Arab Saudi.
Calon jemaah umrah yang akan mendaftar, lanjut Endang, diwajibkan sudah divaksin. Selama di Arab Saudi, mereka juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Untuk pembatasan usia jemaah umrah, masih diberlakukan 18 - 60 tahun, kecuali bagi warga Saudi menjadi sebelum 70 tahun,” tandasnya.
Manasik Haji Dimasa Pandemi
Pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia. Penyiapan manasik di masa pandemi menjadi bagian dari mitigasi penyelenggaraan haji yang disiapkan Kementerian Agama.
“Apa dan bagaimana manasik haji di masa pandemi, akan kami bahas bersama dengan para ulama dan pakar Fiqih dalam format Bahtsul Masail,” terang Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi di Bekasi, Selasa (6/4/2021).
“Insya Allah, forum bahtsul masa’il ini akan kita gelar pada pertengahan Ramadan 1442H,” sambungnya.
Menurut Khoirizi yang juga Direktur Bina Haji, pelaksanaan ibadah haji akan banyak mengalami penyesuaian seiring adanya kewajiban penerapan protokol kesehatan. Penyesuaian itu juga sudah dilakukan oleh Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah umrah.
“Ada berbagai hal yang sebelumnya dapat dilakukan di musim normal, tidak dapat dilakukan atau disesuaikan di masa pandemi. Masalah-masalah keagamaan yang terjadi sebagai dampak pandemi ini perlu dikaji,” tuturnya.
“Salah satu tujuan syariat agama adalah menjaga jiwa (hifdz an-fas). Oleh sebab itu, perlu dicari satu formula agar pelaksanaan agama (hifz ad din) sejalan dengan tujuan menjaga jiwa (hifdz an-fas),” sambungnya.
Kasubdit Bimbingan Jemaah Arsyad Hidayat menambahkan, Bahtsul Masail akan melakukan kajian tentang dampak kebijakan penanganan Covid-19 terhadap aspek-aspek ibadah dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Selain itu, forum ini akan melakukan kajian solusi hukum yang memberikan jaminan keabsahan pelaksanaan ibadah dan memberikan kemudahan dan ketenangan kepada jemaah haji
“Hasil bahtsul masail ini akan kami susun menjadi buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah Masa Pandemi untuk didistribusikan kepada jemaah haji,” jelasnya.
Bahstul Masail ini akan diikuti oleh akademisi, perwakilan ormas Islam, forum komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, asosiasi penyelenggara umrah dan haji khusus, serta para pemerhati dan praktisi haji.
Penulis : Eko Schoolmedia
Tinggalkan Komentar