Sumber: Kemdikbud
Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Agama memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 tetap naik. Sesuai rencana awal, kenaikan BOS 2020 sebesar Rp 100 ribu per siswa atau santri.
"Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp 100 ribu per siswa atau santri," ujar Menag Fachrul Razi di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020, seperti dilansir dari laman Sindonews.
Kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini, kata Fachrul melanjutkan, diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Pelajar Ikut Demonstrasi, Ini Tindakan Tegas dari Disdik!
Menurutnya, tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui sekitar Rp 890 miliar. Anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA.
Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya.
"Juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakulan proses pencairan," ujarnya.
Kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR pada 8 September 2020, penundaan ini dibahas bersama. Raker menyepakati rencana kenaikan dana BOS madrasah dan pesantren tetap dilanjutkan.
Baca juga: Pesan Menteri Nadiem untuk Ribuan Guru Penggerak
Menindaklanjuti kesepakatan ini, pihaknya bersurat ke Menteri Keuangan pada 10 September 2020 dan usulan tersebut disetujui.
“Saya berharap kenaikan anggaran sebesar Rp 100 ribu per siswa atau santri ini bisa dimanfaatkan madrasah dan pesantren untuk optimalisasi pembelajaran jarak jauh dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pendidikan,” ujarnya berharap.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren.
Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Strategi Madiun Soal Pembelajaran Tatap Muka
Pembelian yang diperbolehkan, antara lain sabun cuci tangan, antispetik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.
Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.
"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," ujarnya.
Atau, dia melanjutkan, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan Pandemi Covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahannya.
Dana BOS ini, kata Dhani, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.
Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Asesmen Nasional Pengganti UN, Ini Peraturannya
Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urainya.
Selain itu, juga diperbolehkan untuk membeli laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah.
Dhani menambahkan, dana BOS Madrasah juga bisa digunakan membiayai pelaksanaan kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan madrasah dan pesantren.
Tinggalkan Komentar