Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk menertibkan situs-situs penyedia layanan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) atau berbasis daring. Penertiban itu bertujuan agar lebih aman bagi peserta didik yang mengaksesnya.
“Kasus iklan yang berisi konten pornografi atau apa pun bentuknya mestinya ada filter dan jadi tanggung jawab regulator, karena situs tersebut diakses oleh peserta didik,” kata Fikri Faqih di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020, seperti dilansir dari laman jpnn.
Fikri mengatakan bahwa iklan menjadi salah satu sumber pendapatan bagi situs-situs swasta. Namun, hal itu ibarat pedang bermata dua, karena iklan atau adware dapat bermuatan negatif, seperti pornografi, judi, atau kekerasan bagi yang mengaksesnya.
“Khusus bagi situs penyedia konten Pendidikan sekolah mestinya lebih hati-hati dalam memuat iklan karena diakses oleh siswa,” ujarnya.
Baca juga: UGM Jadi Kampus Dengan Peminat Terbanyak SBMPTN 2020
Oleh karena itu, Fikri meminta Kemendikbud RI untuk bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dalam menertibkan situs-situs sejenis, terutama agar menerapkan filtering dalam setiap kontennya.
“Konten Pendidikan harus mengutamakan prinsip moral yang berahlaqul karimah sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam agama dan Pancasila,” imbuh dia.
Fikri kemudian mempertanyakan situs-situs penyedia layanan serupa (PJJ) yang sebenarnya telah disediakan oleh Kemendikbud selama ini.
“Apakah Kemendikbud kurang sosialisasi, padahal banyak situs yang dikelola di bawah Kemendikbud khusus untuk pembelajaran daring, atau jangan-jangan kalah populer di banding situs swasta,” tanya dia.
Baca juga: Kisah Khalil Rafati, Gelandangan yang Sukses Berkat Jual Jus
Fikri mendesak evaluasi di Kemendikbud untuk mengukur sejauh mana situs-situs di bawah pengelolaan intansi pemerintah tersebut benar-benar efektif menjadi sarana pembelajaran jarak jauh.
“Apakah mudah diakses, tidak lemot bila banyak yang mengaksesnya, kontennya cukup variatif, dan solutif bagi peserta didik,” ucap dia.
Baca juga: Keren, Luksemburg Jadi Negara Pertama yang Gratiskan Transportasi Umum
Sebelumnya, melalui surat edaran Nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, Kemendikbud telah memberikan 23 situs rekomendasi, khusus untuk pembelajaran jarak jauh.
Sebanyak 23 situs tersebut berisi materi pembelajaran mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi yang bisa diakses baik oleh siswa/ mahasiswa, maupun guru/ dosen.
Protes publik belakangan muncul ketika salah satu blog penyedia konten Pendidikan memuat iklan yang bermuatan ponografi diketahui oleh salah satu orang tua siswa kelas 2 SD. Dia kemudian merekam tayangan iklan di situs tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial sehingga menjadi viral di masyarakat.
Tinggalkan Komentar