Sumber: Kemdikbud
Schoolmedia News, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tengah disorot, seiring Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim.
Salah satu yang ikut turun tangan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyatakan bakal memantau dan mendalami Program POP.
"KPK memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap program seperti itu. KPK akan mendalami program yang dimaksud, bisa dalam bentuk kajian sebagaimana yang dilakukan terhadap program-program lain seperti BPJS, Pra Kerja, dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020, seperti dilansir dari laman RRI.
Baca juga: Peringati HAN, Menristek Minta Seluruh Anak Sadari Pentingnya IPTEK
Nawawi mengatakan, dasar KPK melakukan pemantauan dan pendalaman adalah Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Nawawi mengapresiasi langkah beberapa ormas yang mengambil sikap mundur dari keikutsertaan pada program tersebut. Sebab, program itu, kata Nawawi, ada potensi yang tidak jelas. Diantaranya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, dan Diikuti oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Muhammadiyah dan PBNU mundur karena protes soal kriteria lembaga CSR yang lolos seleksi. Ormas ini juga mengusulkan agar hasil seleksi ditinjau lagi.
Tinggalkan Komentar