Cari

Menjadi (New) Peneliti di Masa Pandemi

Foto: Pixabay

 

Schoolmeda News, Jakarta - Posisi peneliti di masa pandemi Covid-19 menjadi amat penting dalam menemukan solusi permasalahan global yang sedang mendera. Dunia sangat bergantung pada hasil riset dan berharap dapat menemukan jawaban untuk kasus Corona ini.

Seberapa penting hasil karya peneliti dalam kontribusi pengambilan keputusan suatu negara? Kebijakan suatu negara amat sangat bergantung terhadap hasil-hasil penelitian para penelitinya agar dalam menetapkan suatu kebijaksanaan menjadi berdasar.

Terkait hal ini, Himpunan Peneliti Indonesia (HIMPENINDO) menyelenggarakan webinar untuk membahas posisi fungsional peneliti sesuai Peraturan LIPI No. 20 Tahun 2019. 

Ketua Umum HIMPENINDO, Dr. Syahrir Ika mengatakan bahwa peneliti merupakan suatu pilihan karir yang memiliki kontribusi bagi sistem riset di Indonesia, dengan menilai suatu permasalahan dan membuat solusinya bagi negara.

 “Peranan peneliti sangat penting dalam membantu pembuatan kebijakan suatu negara yang bergantung pada hasil karya-karya risetnya” ungkap Syahrir, seperti dilansir dari laman Lipi, pada Sabtu, 18 Juli 2020. 

 

Baca juga: 4 Kampus Negeri di Bandung Buka Pendaftaran Seleksi Mandiri Juli

 

Peneliti Biologi yang menjadi narasumber sekaligus Ketua Majelis Asesor Peneliti Pusat, Prof. Dr. Gono Semiadi menjelaskan suatu nilai-nilai keilmiahan sudah mengalami proses evolusi dari waktu ke waktu dan norma nilai-nilai keilmiahan semakin lebih maju dan berkembang. 

“Regulasi JFP yang dimulai dari tahun 1969 sampai dengan saat ini 2019 telah banyak memiliki perbedaan dan perkembangan sesuai dengan tuntutan jaman. Posisi peneliti dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sinasiptek) menjelaskan aktivitas hasil litbang yang wajib dipublikasikan dan di desiminasikan,” ujar Gono.

Penelitian, kata Gono melanjutkan, menjadi solusi permasalahan pembangunan dengan mengedepankan hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (Litbangjirap) untuk digunakan sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional. 

“Peneliti harus memiliki “new mind set” baik secara peraturan Menpan ataupun UU Sisnasiptek dan memiliki kompetensi, baik secara teknis, manajerial, dan sosiokultural,” ujar Gono. 

 

Baca juga: 305 Judul Penelitian Terima Dana Rp 242 Miliar

 

Kompetensi jabatan fungsional peneliti, kata Gono, tertuang dalam Hasil Kerja Minimal (HKM) dimana masing-masing kompetensi memiliki porsi sesuai dengan jenjang jabatan dan menjadi landasan untuk membuat rumusan terkait formasi dan deskripsi beban kerja.

Gono memaparkan lebih lanjut Peraturan LIPI No. 20 tahun 2019 yang berbicara mengenai jabatan fungsional peneliti bersifat generik dan dapat bersifat lintas bidang kepakaran dengan memiliki output Litbangjirap serta kompetensi berdasarkan Hasil Kerja Minimal (HKM) dengan penyelarasan pada angka kredit. 

Setiap tahapan upaya pencapaian indikator kinerja mendapat penilaian, pencapaian indikator kinerja lebih menekankan aspek kolaboratif (dalam arti luas; keilmuan, kelembagaan, negara). 

Dalam peraturan ini, setiap aktifitas peneliti dapat bersifat multi klaim pada beberapa butir kegiatan sehingga bisa diklaim untuk angka kredit dan HKM. Pemenuhan Angka Kredit pertahun harus disesuaikan dengan yang tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai. 

"Setiap peneliti harus bertanggungjawab terhadap pemenuhan angka kredit dan Hasil Kerja Minimal, sehingga kontribusi kegiatan Litbangjirap relevan dengan jenjang yang dicapainya”, ujarnya.

Lipsus Selanjutnya
Posisi Indonesia dalam Sengketa Laut China Selatan, Ini Kata Pakar 
Lipsus Sebelumnya
49 Produk Inovasi PRN 2020-2024, Salah Satunya Drone Penjaga NKRI

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar