Cari

Kemendikbud Diminta Tinjau Ulang Semua Regulasi yang Bisa Hambat PJJ

Foto: Pixabay


Schoolmedia News, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), meninjau ulang semua regulasi yang bisa menghambat pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Ia memberikan salah satu contohnya adalah Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ. 

Dalam Pasal 53 Ayat (1) b di Permenristekdikti 51 Tahun 2018 berbunyi bahwa, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A. 

"Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ," kata Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 15 Juli 2020, seperti dilansir dari laman Sindonews.

 

Baca juga: Unpad Buka Pendaftaran Jalur Mandiri S1, Nilai UTBK Bukan Syarat Utama

 

Sanksi yang diberikan juga tidak main-main. Bila ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi penutupan sudah mengancam. 

"Kami mendesak Kemendikbud untuk menyelaraskan regulasi tentang pelaksanaan PJJ antara undang-undang dengan aturan di bawahnya. Agar PJJ sebagai bagian dari sisdiknas dan metode pembelajaran di masa pandemi dan setelahnya tidak menjadi kendala," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Lagipula kata dia, konsideran aturan Permenristekdikti sudah tidak relevan dengan subjek yang mengatur. 

"Sebelumnya Lembaga yang mengatur adalah Kementerian Ristek-Dikti, sekarang kan sudah bergabung di bawah Kemendikbud kembali dalam dirjen Pendidikan Tinggi, aturan yang seharusnya adalah Permendikbud," ucapnya.

 

Baca juga: 4 Strategi Lancarkan Pembelajaran PJOK Saat Pandemi

 

Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Tegal-Brebes, Jawa Tengah ini juga menyampaikan pentingnya penggunaan platform daring buatan anak negeri dalam mendukung pelaksanaan PJJ. 

“Kemendikbud RI perlu mendukung dan menyosialisasikan tentang penggunaan aplikasi lokal dan mempersiapkan dengan baik agar PJJ tidak tergantung pada produk asing," ujarnya.

Lipsus Selanjutnya
DPR Soroti Mendikbud: Pak Nadiem, Anak SD Susah Belajar dari HP!
Lipsus Sebelumnya
Ubud Bali Kembali Masuk Top 10 Kota Terbaik di Dunia

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar