Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Ketua Yayasan Natha Satwa Nusantara Davina Veronica mengharapkan adanya aturan perlindungan khusus untuk hewan peliharaan.
"Hukum perlindungan untuk hewan terutama hewan domestik masih sangat lemah. Di Indonesia kita belum punya perlindungan atau payung hukum untuk hewan-hewan domestik. Jadi ini yang harus diperbaiki," kata Davina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Juni 2020.
Hal itu ia sampaikan saat menanggapi putusan vonis sebanyak 6 bulan percobaan kepada terdakwa Aris Tangkelabi Pandin yang melakukan penyiraman terhadap enam anjing peliharaan milik adik iparnya di Kramat pada November 2019.
Baca juga: SMAN 1 Palupuh Buka Pendaftaran PPDB 2020 Secara Online
Menurut Davina, harus ada undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap hewan-hewan peliharaan sehingga dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku penganiayaan terhadap hewan.
"Di Inggris, Selandia Baru dan Australia sudah ada aturan khusus untuk hewan peliharaan, ini juga harusnya dibuat di Indonesia. Semua yang ada di Bumi, semua makhluk hidup itu butuh dilindungi oleh payung hukum. Termasuk binatang juga apapun jenis dan spesiesnya perlu dilindungi," kata Davina.
Hakim Ketua Wadji Pramono memutuskan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin yang menyiram enam ekor anjing menggunakan cairan soda api dan menyebabkan lima di antaranya kehilangan nyawa bersalah atas perbuatannya.
Baca juga: Pelayanan di Disdikbud Agam Manfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Aris harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan itu Aris melakukan tindak kriminal, ia dipastikan akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Selain itu Aris juga harus membayar sanksi pidana berupa denda dan jika tidak membayar hukuman sebesar Rp1.000.000 itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan selama satu bulan.
Hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000.
Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi.
"Kita harus lakukan upaya maksimal, sebisa mungkin kami lakukan upaya terakhir dengan mengajukan banding. Mudah-mudahan dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan," ujar Andri.
Tinggalkan Komentar