Cari

Menkumham Terbitkan Larangan Sementara Orang Asing Masuk Indonesia 

Ilustrasi wisatawan mancanegara, Foto: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menerbitkan larangan sementara bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air.

Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Menteri Hukum dan HAM Profesor Yasonna Laoly mengatakan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dalam jumpa pers di Jakarta, yang disiarkan secara daring, Selasa, 31 Maret 2020. 

 

Baca juga: Terdampak Covid-19, Airbnb Bayar Rp 4 Triliun untuk Tuan Rumah Korban Pembatalan

 

Keenam pengecualian tersebut yakni orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Namun demikian, Jhoni mengatakan bahwa orang asing yang dikecualikan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Adapun persyaratan yang dimaksud yakni adanya surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.

 

Baca juga: Fadjroel Jelaskan Kriteria Nasabah yang Dapat Keringanan Kredit

 

Permenkumham ini, kata Jhoni, juga mengatur regulasi bagi orang asing yang berada di Indonesia.

Dikatakan dalam Permenkumham tersebut bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, dan tanpa dipungut biaya.

Kemudian, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi, serta tanpa dipungut biaya.

"Dengan diberlakukannya Permenkumham ini, maka Permenkumham Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku," ucap Jhoni.

Permenkumham ini akan diberlakukan mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB, sampai dengan masa pandemik Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi berwenang.

Lipsus Selanjutnya
Penyakit Diabetes, Paru-paru, Jantung Kondisi Umum Pasien Covid-19
Lipsus Sebelumnya
Pemerintah Anggarkan Pembebasan Tagihan Listrik Rp 110 Triliun 

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar