Cari

UN Ditunda, Kemendikbud: Pemerintah Akan Terapkan Aturan Khusus 

Sumber: Kemdikbud

 

Schoolmedia News, Jakarta - Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), kata Totok, akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.

"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," kata Totok Suprayitno dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2020. 

Hal itu merespons keputusan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020.

 

Baca juga: Protokol Penanganan Covid-19 di Indonesia

 

Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat atau Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.

"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah COVID-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," kata Totok.

Terkait ini, Ketua BSNP Abdul Mu'ti menjelaskan, dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020.

 

Baca juga: Benarkah Jamu Tradisional Bisa Tangkal Covid-19?

 

Pertama, dalam hal pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat.

Kedua, kata Abdul, dalam hal pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, Totok melanjutkan, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.

Menurut jadwal, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3). Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3). Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4). Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin (20/4), serta Paket B pada Sabtu (2/5).

Lipsus Selanjutnya
Menkop UKM Sebut Furniture Jadi Unggulan Ekspor Indonesia 
Lipsus Sebelumnya
Begini Cara Tim Medis China Sembuhkan 70 Persen Pasien Virus Corona

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar