Foto: Pixabay
Schoolmedia News, Palu - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendorong masyarakat desa secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan.
"Kami mendorong pengawasan Dana Desa berbasis masyarakat, tentunya ini butuh partisipasi aktif dalam pelibatan masyarakat untuk mengawasi Dana Desa," ucap Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT Moh Fachri di Palu, Selasa, 25 Februari 2020.
Ia mengatakan hal itu dalam konferensi pers di sela Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 untuk Provinsi Sulawesi Tengah di Jodjokodi Convention Centre (JCC) Palu.
Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Dana Desa efektif untuk mencapai tujuan pengelolaan dana tersebut, kata Fachri, demi pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Baca juga: Mendagri Minta Kepala Daerah Sediakan Bahan Bacaan Bagi Masyarakat
Ia menjelaskan keterlibatan masyarakat desa dalam pengawasan itu, mulai tahapan pengusulan, perencanaan, hingga pelaporan penggunaan Dana Desa.
"Ini penting, agar semua harus bersifat transparan. Terkadang masalah itu muncul karena masyarakat merasa ada sesuatu yang ditutup-tutupi," katanya.
Selain pengawasan Dana Desa berbasis partisipasi masyarakat, kata dia, juga akan diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di setiap provinsi.
Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo mengemukakan tentang strategi pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh pemerintah desa, melalui tata kelola yang diatur dalam ketentuan perundangan.
"Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan pelaporan Dana Desa, ini ditindaklanjuti oleh dana Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Baca juga: Alasan Kemanusiaan, Penolong Siswa SMPN 1 Turi Tak Sanggup Terima Penghargaan
Terkait dengan pelaporan, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti pelaporan penggunaan Dana Desa dengan melakukan penilaian yang intens.
"Dari pelaporan ini selanjutnya dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran. Karena itu, bukan hanya sekadar rupiah yang dibelanjakan dalam pengelolaannya, melainkan rupiah demi rupiah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa kita nilai," katanya.
Dalam pembinaan dan pengawasan, ia mengemukakan di tingkat provinsi telah ada APIP yang berfungsi melakukan pengawasan dana desa.
Baca juga: Airlangga Inginkan Indonesia Kembangkan Digital Capability Center
Tercatat, sejak 2015 hingga 2019, total Dana Desa yang dikucurkan Rp 257,65 triliun. Rinciannya, pada 2015 sebesar Rp 20,67 triliun, pada 2016 sebesar Rp 46,98 triliun, pada 2017 dan 2018, masing-masing Rp 60 triliun, pada 2019 sebesar Rp 70 triliun, dan pada 2020 dianggarkan sebesar Rp 72 triliun. Di Sulawesi Tengah, pada 2020, alokasi Dana Desa dari APBN itu, Rp 1,6 triliun untuk 1.842 desa tersebar di 12 kabupaten di Sulteng.
Tinggalkan Komentar