Ilustrasi guru, Ilus: Pixabay
Schoolmedia News, Jakarta - Para guru yang tergabung dalam GTKHNK 35+ berharap Presiden Joko Widodo dapat segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan guru dan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara tanpa tes. GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun.
“Kami melakukan deklarasi nasional untuk mendorong Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa melalui tes,” kata Ketua Umum GTKHNK 35+ Nasrullah di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.
GTKHNK 35+ merupakan wadah bagi para guru, tenaga kependidikan, hingga penjaga sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK.
Baca juga: Marak Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem: Beri Kami Waktu Cari Solusi
Lebih dari 2.000 anggota GTKHNK 35+ dari berbagai daerah di Tanah Air berkumpul di ICC Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (20/2) untuk menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas). Mereka ada yang berasal dari Wajo Sulsel, Bangka Belitung, hingga NTT.
Pihaknya juga berharap pemerintah pusat memberikan gaji sesuai UMK dari APBN sesui sistem gaji bulanan dan bukan per jam.
Nasrullah mengatakan sampai saat ini gerakan tersebut telah mendapatkan dukungan dari hampir 100 pemerintah daerah/pemerintah provinsi/ketua DPRD provinsi maupun Kota.
“Kami sudah mengantongi dukungan resmi dari hampir 100 bupati, wali kota, ketua DPRD dari berbagai wilayah di Indonesia,” katanya.
Para anggota ini, kata Nasrullah, telah mengabdi selama bertahun-tahun, salah satunya hingga 40 tahun dengan gaji saat ini sebesar Rp 250.000 perbulan.
Baca juga: Refleksi Kritis, Guru: Kemampuan Adaptasi Guru Harus Terus Didorong
Rapat tersebut yang dihadiri ribuan perwakilan itu diharapkan ke depan bisa kembali mendapatkan dukungan dari Pemda, DPRD, dan PGRI dari seluruh Indonesia.
“Kami meminta pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota untuk bersama mendorong Presiden segera mengeluarkan Keppres,” katanya.
Ia menegaskan, GTKHNK 35+ tidak akan menggelar rakornas kembali dalam dua bulan ke depan jika Keppres yang dimaksud terbit.
Tinggalkan Komentar