Cari

Kivlan Zen Hadiri Sidang Eksepsi

Mayor Jendral (Purn) TNI Kivlan Zen. foto: antaranews.com

SCHOOLMEDIA NEWS, Jakarta - Mayor Jendral (Purn) TNI Kivlan Zen menghadiri sidang untuk agenda pembacaan eksepsi dengan kondisi kesehatan kurang prima sehingga sambil terbatuk-batuk dan tetap berada di atas kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Ini merupakan kehadirannya kembali ke ruang persidangan setelah absen berkali-kali dari persidangan yang dimulai sejak September itu.

Berdasarkan pantauan, Kivlan memasuki ruang Kusuma Admaja 3 pada pukul 10.00 WIB. Pria berusia 72 tahun itu nampak menggunakan penutup mulut dan menggunakan jaket hitam, berkemeja batik dan menggunakan syal coklat.

 

Baca juga: KPPPA Ingatkan Dampak Buruk Pernikahan Dini Pada Pelajar

 

Tidak jarang ia terbatuk-batuk yang suaranya cukup kencang dan didengar oleh seluruh orang yang hadir di ruang persidangan.

"Seharusnya saya sidang Senin kemarin,tapi saya tidak bisa. Saya tidur karena sakit kepala dan sakit saraf. Sidang jadi terlambat," kata Kivlan Zen sambil terbatuk- batuk saat diwawancarai oleh wartawan.

Saat ditanyai mengenai perkembangan kasusnya di meja hijau, Kivlan bersikukuh mengatakan dirinya tidak bersalah.

"Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa Polisi dan Wiranto," kata Kivlan.

Lebih lanjut ia mengatakan, "Polisi itu buat rekayasa pada pernyataan Iwan, saya tidak ada terlibat dalam masalah senjata. Kalau saya memberi uang, memang dalam rangka Supersemar kepada Iwan, tapi tidak untuk senjata itu dipaksakan karena politik," kata Kivlan dengan suara yang semakin kecil.

Kivlan mengatakan hingga saat ini masih mengikuti berbagai pengobatan mulai dari masalah paru-paru, saraf, hingga pemulihan pascaoperasi pengangkatan serpihan granat nanas di kakinya.

 

Baca juga: Ketum PGRI Sebut Teknologi Tidak Bisa Gantikan Guru

 

Kivlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penguasaan senjata api pada Aksi 21-22 Mei saat menolak hasil keputusan Bawaslu.

Ada dua dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk menjerat Kivlan Zen.

Dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU No. 12/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua Kivlan dijerat pidana dengan pasal 1 ayat 1 UU no 12/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

Lipsus Selanjutnya
Mensos Dukung Anak-Anak Keluarga Penerima PKH Cetak Prestasi
Lipsus Sebelumnya
Presiden Jokowi Sebut Nama-Nama Usulan Anggota Dewan Pengawas KPK

Liputan Khusus Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar