Pelajar SMA atau sederajat yang berpotensi akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi dapat melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi melalui beasiswa Bidikmisi, Foto: Pixabay
Kemenristekdikti mulai mengintegrasikan data penerima beasiswa Bidikmisi dengan Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun ini. Integrasi tersebut dilakukan dengan menggunakan data dari Kemdikbud dan Kemensos. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ismunandar mengatakan hal ini.
"Mulai tahun ini integrasi data Bidikmisi dengan pangkalan data Kemendikbud dan Kemensos untuk mendorong proses penerimaan yang lebih transparan, akuntabel dan tepat sasaran," kata Dirjen Belmawa Kemenristekdikti Ismunandar di Jakarta, Senin, 14 Januari 2019.
Ismunandar menjelaskan, penerima PIP atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) atau Bidikmisi.
Sedangkan untuk yang bukan penerima KIP bisa mendaftar langsung ke sekolah untuk direkomendasikan.
"Untuk penerima beasiswa Bidikmisi, kami tidak melakukan verifikasi lagi karena kami percaya dengan data yang ada. Sementara dari bukan penerima KIP, kami melakukan verifikasi mulai wawancara, kunjungan, dan bukti rekening listrik," kata Ismunandar menjelaskan.
Meski demikian, Ismunandar melanjutkan, pemegang KIP tersebut bukan berarti langsung diterima, yang bersangkutan harus lulus seleksi masuk perguruan tinggi dulu untuk bisa mendapatkan beasiswa Bidikmisi.
Program Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan di perguruan tinggi dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Tahun ini, kuota Bidikmisi naik 44 persen menjadi 130.000 mahasiswa.
Di tahun ini, Kemenristekdikti melakukan berbagai perubahan yakni mengalokasikan Bidikmisi pada program profesi guru selain profesi dokter, dokter gigi, dokter hewan, Mers dan apoteker yang telah ada sebelumnya.
Selain itu juga menambah alokasi penerima Bidikmisi khusus mahasiswa difabel, dan integrasi data Bidikmisi dengan pangkalan data Kemendikbud dan Kemensos untuk mendorong proses penerimaan yang lebih transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Pendaftaran calon mahasiswa Bidikmisi tahun 2019 dilakukan melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Penelusuran Minat dan Kemampuan Politeknik Negeri (PMDK-PN), Ujian Masuk Politeknik Negeri (UMPN), serta Seleksi Mandiri PTN/PTS.
Mekanisme pendaftaran Bidikmisi melalui jalur seleksi SNMPTN dan SBMPTN pada tahun 2019 mengalami perubahan dibandingkan dengan tahun 2018. Hal ini dikarenakan adanya transformasi dalam sistem seleksi penerimaan mahasiswa baru, yakni tahun ini pemerintah membentuk Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Dalam proses ini calon penerima Bidikmisi wajib terdaftar pada sistem dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
Tinggalkan Komentar