News Schoolmedia Jakarta --- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 terkait Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti pada Selasa, 3 Juni 2025 menekankan optimalisasi penggunaan Dana BOSP, yang meliputi BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler, dengan mengatur batas minimal dan maksimal penggunaan anggaran untuk berbagai komponen utama.
Komponen Wajib Penggunaan Dana
Beberapa ketentuan penting dalam penggunaan Dana BOSP antara lain:
Minimal 10% dari pagu dana harus digunakan untuk pengadaan buku teks dan nonteks.
Maksimal 20% untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Maksimal 20% untuk honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN di sekolah negeri, serta maksimal 40% untuk satuan pendidikan swasta.
Ketentuan pembayaran honor ini dihitung dari 50% pagu alokasi tahunan, bukan dari keseluruhan dana.
Prioritas Kinerja untuk Koding dan AI
Sekolah-sekolah penerima Dana BOP PAUD Kinerja, BOS Kinerja, dan BOP Kesetaraan Kinerja diarahkan untuk memprioritaskan penggunaan dana bagi kegiatan pembelajaran mendalam, termasuk pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial (AI). Pelatihan terkait harus dilakukan melalui Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang ditetapkan oleh kementerian.
Batas Waktu Penyesuaian RKAS
Kementerian juga mengatur tenggat waktu penyusunan dan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS):
Sekolah yang belum menyusun RKAS wajib menyelesaikannya paling lambat 31 Juli 2025.
Sekolah yang telah menyusun RKAS tetapi belum sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, harus menyesuaikannya paling lambat 31 Agustus 2025.
Untuk Dana BOSP berbasis kinerja, penyusunan RKAS harus selesai paling lambat 30 Juni 2025.
Pemantauan dan Evaluasi
Kementerian meminta pemerintah daerah untuk:
Memfasilitasi dan mendorong satuan pendidikan dalam penyesuaian RKAS.
Melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Dana BOSP.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal satuan pendidikan tidak mampu memenuhi ketentuan persentase penggunaan dana, mereka diwajibkan menyampaikan laporan realisasi lengkap dengan analisis dan data pendukung kepada dinas pendidikan, yang kemudian harus diverifikasi dan dilaporkan ke kementerian paling lambat 14 Juli 2025.
Dengan Surat Edaran ini, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan dana pendidikan yang lebih akuntabel dan tepat sasaran untuk mendukung mutu pembelajaran di satuan pendidikan.
Penulis Eko Harsono
Tinggalkan Komentar