Cari

Bupati dan Walikota Didorong Terbitkan Infrastruktur Kebijakan Wajib PAUD Pra Sekolah Dasar

Schoolmedia News Surabaya ---- Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kemdikbudristek, Dr Muhammad Hasbi meminta agar pemerintah Kabupaten/Kota  memiliki komitmen lebih kuat dalam penyelelanggaraan jenjang PAUD. Yang perlu dilakukan pertama Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki infrastruktur kebijakan terkait penguatan akses layanan dan peningkatan mutu PAUD. 

Secara nasional, pondasi kebijakan telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP No 26 Tahun 2018 yang mengatur bahwa jenjang Pendidikan Anak Usia Dini merupakan salah satu jenjang pendidikan yang harus disiapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan layanan dasar.

"Tentu hal ini harus diikuti dengan hadirnya peraturan turunan, misalnya dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Pelayanan Minimum PAUD atau adanya kebijakan  pemerintah daerah PAUD Pra Sekolah Dasar  untuk daerahnya," ujar Direktur PAUD saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Program dan Kebijakan Pendidikan Anak Usia Dini di Surabaya, Kamis (25/11). Acara dihadiri oleh 246 orang Kepala Sekolah dan Guru Program Sekolah Penggerak PAUD serta 206 Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau yang mewakili.

Disamping itu, lanjut Hasbi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota juga dapat mengeksplorasi dengan mencari kemungkinan lain untuk kebijakan perluasan akses. Setelah hadirnya Perbub/:Perwali PAUD satu tahun sebelum SD, yang perlu saya tekankan disinii yang dimaksud dengan wajib bukan peserta didiknya yang wajib adalah penyedian akses layanan. Ada beberapa miss konsepsi (gagal paham) terkait hal ini  yang mengatakan bawha anak usia PAUD wajib masuk PAUD sebelum SD, tetapi kalo kita melihat kesiapan pemerintah untuk menyediakan akses layanan ini sangat terbatas yaitu hanya 42% dari total seluruh anak usia PAUD di Indonesia. 

Dengan demikian, ujar Direktur PAUD, akan ada 58% anak PAUD yang tidak masuk SD karena tidak ikut PAUD. Karena itu, pemahan kita harus diperbaiki. Yang dimaksud dengan Wajib Satu Tahun Sebelum SD adalah pemerintah memiliki kewajiban penyedian akses terhadap PAUD. Dan pilihan untuk masuk PAUD kita serahkan kepada orangtua. "Tentu  kita yang menyadari betapa pentingnya anak masuk PAUD harus mendorong agar orangtua mau mengajak anaknya masuk ke satuan pendiidkan anak usia dini. Tetapi sekali lagi pilihan itu ada di tangan orangtua," ujarnya.

Ditambahkan, hal lain yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatan akses layanan PAUD yaitu mendorong peningkatan peran pemerintahan desa atau ditingkat kelurahan dalam upaya penyediaan akses layanan PAUD. Saat ini dari 84.000 desa di selutuh Indonesia tercatat baru 82 % desa yang telah memiliki satuan pendidikan anak usia dini, Ini menyisakan kurang lebih 19.600 desa yang sampai saat ini belum memiliki satuan PAUD.

"Ini semua merupakan pintu masuk bagi pemerintahan Kabupaten/Kota untuk turut serta mendorong agar disetiap acara Musrembangdes (Musyawarah Pembangunan Desa)  koita mendorong agar pemerintah desa yang belum memiliki PAUD dapat mengalokasikan anggaran desanya untuk menghadirkan satuan PAUD. Atau jika di desa sudah ada satuan PAUD maka didorong agar diperkuat atau ditingkatkan mutunya," tukas Direktur PAUD. 

Penulis Eko Schoolmedia

 

Berita Selanjutnya
Dialog Mendikbudristek Dengan 14 Organisasi Guru, Satu Generasi Pelajar Tertinggal Selama PJJ
Berita Sebelumnya
Pidato Mendikbudristek pada Peringatan Hari Guru Nasional 2021

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar