Cari

PP Muhamamdiyah Tolak Permendikbud Tentang PPKS, Mendikbudristek dan Menag Bertemu

 

Schoolmedia News Jakarta ---- Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dicabut.

Sikap itu tertuang dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Senin (8/11) yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti. Dalam keterangan tersebut, Muhammadiyah menyampaikan sikap kritis terhadap Permendikbud 30 itu dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil. Salah satu alasan permintaan agar peraturan tersebut dicabut ialah karena dinilai melegalisasi perbuatan asusila dan seks bebas. 

"Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan September 2021 secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021). Persyarikatan Muhammadiyah yang juga memiliki fokus pada bidang pendidikan tinggi yang dijadikan sebagai gerakan dakwah dan tajdid telah melakukan kajian yang cermat terhadap pembentukan peraturan menteri tersebut dan melalui press release ini menyampaikan sejumlah catatan," bunyi pernyataan Muhammadiyah.

Setelah melakukan kajian cermat terhadap pembentukan peraturan menteri itu, Muhammadiyah kemudian merekomendasikan tiga hal. Pertama, meminta Kemendikbud Ristek agar dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik, terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedua, agar Kemendikbud Ristek merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, meminta Kemendikbud Ristek agar mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pernyataannya, Muhammadiyah menyatakan bahwa sebagai gerakan Islam, persyarikatan ini meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan (AlMaidah:3). Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama (Al- Hujarat ayat 13 dan Al Isro ayat 70). Kemudian tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur: 30-31).

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menuding Mendikbudristek Nadiem Makarim melegalkan kebebasan seks di lingkungan kampus. Menurut Mufida, Permendikbud ini justru membuka peluang kebebasan seksual.

"Bagaimana mungkin seorang menteri pendidikan yang menjadi panutan bangsa, membuat kebijakan melegalkan praktik kebebasan seksual di kampus? Civitas kampus bukan hanya mahasiswa tapi juga tenaga pendidik maupun mereka yang bekerja di kampus dan sudah berkeluarga," kata Mufida dalam keterangan pers, Senin (8/11).

Menurut Mufida, Permendikbud ini justru membuka peluang kebebasan seksual. Sebab tindakan pidana hanya dilakukan jika dalam tindakan seksual di luar pernikahan dan penyimpangan seksual terjadi karena ada unsur kekerasan. Apabila tanpa unsur kekerasan, maka tidak bisa ditindak dalam aturan ini. 

"Apa semangat boleh melakukan hubungan seksual asal ada persetujuan meski bukan dengan pasangan sah yang diinginkan dalam aturan ini?" ujar Mufida

Menag Dukung Kemdikbudristek

Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Hal ini dikemukakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta. 

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ungkap Menag, Senin (8/11/2021). 

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS. 

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag  mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). 

Menag sepakat dengan Mendikbud Ristek yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. "Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Menag. 

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," imbuhnya.

Penulis Tim Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
Pertama Kali Bahasa Indonesia Dipelajari di Universitas Prancis
Berita Sebelumnya
12.809 Madrasah Ibtidaiyah Laksanakan Assesmen Kompetensi Secara Nasional

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar