Cari

Disediakan Kuota 3 % Penyandang Disabilitas Diberi Kesempatan Jadi ASN

 

Schoolmedia News Jakarta ----- Pada tahun 2021 ini pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Jenis formasi yang tersedia nantinya terdiri dari umum dan khusus, pada formasi khusus ini pemerintah pusat dan daerah menyediakan kuota paling sedikit 2% dari keseluruhan formasi CASN bagi Penyandang Disabilitas.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Tb. A. Choesni telah membuka dan menyampaikan pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016.   

“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terdapat beberapa hak bagi penyandang disabilitas salah satunya yaitu hak untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga tepenuhinya kebutuhan hidup yang layak,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian Penyelenggaraan Jaminan Kesetaraan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Perekrutan Aparatur Sipil Negara secara daring, Jumat (18/6).

Selanjutnya, Pelaksana Tugas Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia, Ade Rustama menyampaikan bahwa Perekrutan CPNS bagi Penyandang Disabilitas telah diatur dalam PermenPANRB 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Adapun ketentuan perekrutan PPPK mengacu pada PermenPANRB 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan PermenPANRB 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. 

Penyandang Disabilitas di Indonesia mencapai 6,2 juta jiwa (Susenas, 2020). Namun sampai sekarang baru sekitar 20% penyandang disabilitas yang dapat bekerja. Mayoritas bekerja di sektor informal yang rentan terhadap guncangan ekonomi.

Plt. Ade menerangkan, upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi hak dan akses penyandang disabilitas dalam sektor pekerjaan salah satunya melalui rekrutmen CASN tersebut. 

“Dengan adanya rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara bagi penyandang disabilitas ini dapat membangun persamaan persepsi serta upaya peningkatan akses penyandang disabilitas terhadap ketersediaan lapangan kerja di lingkungan pemerintahan,” ucapnya.

Namun, dalam pelaksanaan rekrutmen CASN bagi penyandang disabilitas masih menghadapi beberapa permasalahan seperti belum optimalnya pengisian formasi disabilitas yang telah disediakan serta kendala teknis lainnya yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.

Perwakilan dari BKN menjelaskan bahwa prasarana dan sarana dalam sistem seleksi terus dikembangkan agar lebih memudahkan penyandang disabilitas dalam mengikuti perekrutan CASN/CPNS maupun PPPK. Penyandang disabilitas dimungkinkan untuk mengikuti formasi umum dengan tetap mengikuti tata cara seleksi pada formasi umum tanpa adanya pemberian insentif. 

 

Apabila penyandang disabilitas mendaftar pada formasi khusus maka ketentuan seleksi akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pada formasi penyandang disabilitas dan terdapat insentif misalnya berupa waktu seleksi yang berbeda dibandingkan pada formasi umum sehingga lebih memudahkan bagi penyandang disabilitas.

 

Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN Lembaga Administasi Negara Agus Sudrajat menjelaskan perlunya sosialisasi yang lebih maksimal dengan melibatkan beberapa stakeholder terkait dengan formasi khusus penyandang disabilitas pada rekrutmen CASN Tahun 2021.

 

“Diharapkan ke depan bisa semakin meluas sosialisasi terkait formasi afirmasi ini, dan dapat melibatkan secara intensif stakeholders seperti Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) agar bisa mengakomodir persyaratan rekrutmen secara administrasi, formasi jabatan yang sesuai dan pelaksanaan rekrutmen yang inklusif,” ungkapnya.

Penulis   : Eko Schoolmedia 

Berita Selanjutnya
Agenda Pemulangan 7.200 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia Disiapkan
Berita Sebelumnya
Pemerintah Tetapkan Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar