Cari

29 Bunda PAUD Provinsi Dan 223 Kabupaten/Kota Dapat Bantuan Stimulan Peningkatan Peran Dan Kinerja

 

 

252 Bunda PAUD Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia Mendapat Bantuan Stimulan Peningkatan Peran serta Kinerja

 

Schoolmedia News Bogor --- Sebanyak 29 Bunda PAUD tingkat Provinsi dan 223 Bunda PAUD tingkat Kabupaten dan Kota mendapat Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyaluran Bantuan Peningkatan Peran Bunda PAUD Provinsi dan Kabupaten dan Kota Tahun 2021, Minggu sampai Selasa, 9 - 11 Mei 2021 di Tegallega, Kota Bogor, Jawa Barat secara virtual. Jumlah peserta Bimtek tercatat 291 orang mewakili Dinas Pendidikan serta Kelompok Kerja (Polka) Bunda PAUD. Setiap Pokja BundaPAUD Tingkat Provinsi menerima bantuan sebesar Rp 75 juta, Sedangkan untuk Pokja Bunda PAUD Tingkat Kab/Kota menerima bantuan sebesar Rp 50 juta. Jangka Waktu Pelaksanaan Bantuan 150 hari kalender terhitung sejak 1 minggu setelah dana masuk ke rekening penerima bantuan Acara dibuka oleh Koordinator Fungsi Tata Kelola Direktorat PAUD Kemdikbudristek, Muhammad Ngasmawi. Dalam sambutannya disebutkan tujuan Bantuan Stimulan Bunda PAUD untuk tingkat Provinsi yaitu untuk mendorong peran Bunda PAUD Tingkat Provinsi untuk mewujudkan penyamaan persepsi dan peningkat akses terkait layanan PAUD berkualitas melalui pertama Koordinasi dengan Gugus Tugas PAUD Holistik Integratif (PAUD HI), OPD, UPT Kemendikbudristek, Organisasi Mitra (Ormit), Forum PAUD, dan pemangku kepentingan lainnya di tingkat provins. Kedua, membuat rapat Internal pengurus Pokja Bunda PAUD tingkat provinsi. Ketiga melakukan Koordinasi dan Advokasi Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota dalam rangka peningkatan akses dan penguatan pendampingan untuk satuan PAUD dan keempat monitoring dan evaluasi terhadap hasil dari program kerja Pokja Bunda PAUD provinsi dalam bentuk jumlah satuan PAUD yang berhasi ldidampingi di seluruh kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut. Sedangkan tujuan Bantuan Stimulan Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota yaitu mendorong peran Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota untuk mewujudkan penyamaan persepsi dan peningkatan akses terkait layanan PAUD berkualitas melalui: Koordinasi dengan Gugus Tugas PAUD HI, OPD, UPT Kemendikbud, Ormit, Forum PAUD, dan Pemangku Kepentingan Lainnya di Tingkat Provisin, Melakukan penguatan Kapasitas Pokja Bunda PAUD Tingkat Kecamatan /Desa/Keluarahan, Koordinasi dan Advokasi Bunda PAUD Tingkat Kec/Desa/Kelurahan, Dinas Pendidikan kab/kota dan/atau lembaga/satuan pendidikan dalam bentuk pendampingan kepada satuan PAUD untuk memenuhi unsur kinerja layanan holistik integratif, melakukan Monitoring dan evaluasi terhadap hasil dari kegiatan yang tercantum di Program Kerja Pokja Bunda PAUD. "Untuk tingkat provinsi penerima bantuan adalah Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi. Jika Provinsi belum membentuk Pokja Bunda PAUD dapat mengajukan bantuan setelah melaksanakan pembentukan Pokja Bunda PAUD," ujar Muhammad Ngasmawi. Sedangkan bantuan stimulan untuk Bunda PAUD Kabupaten/Kota diterima oleh Pokja Bunda PAUD Tingkat Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau organisasi mitra PAUD yang ditunjuk oleh bunda PAUD (bagi kabupaten/kota yang belum membentuk Pokja Bunda PAUD) Prasyarat Bantuan Bunda PAUD untuk tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah sama yaitu antara lain; 1.Memiliki profil dan struktur organisasi;. 2.Memiliki SK Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi/Kab/Kota; 3.Memilikirekomendasi dari Bunda PAUD Tingkat Kab/Kota tentang Penunjukan DinasatauOrganisasiMitra PAUD PenerimaBantuan (khususbagi Kab/Kota yang belum terbentuk Pokja Bunda PAUD). 4.Menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya; 5.Memiliki rekening dan NPWP atas nama Pokja Bunda PAUD Tingkat Provinsi; 6.Membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atas penggunaan dana bantuan; 7.Membuat pakta integritas; 8.Menyusun daftar lembaga/satuan penyelenggara PAUD yang akan didampingi untuk menjadi percontohan dalam layanan holistik integratif, minimal tiga lembaga/satuan (khusus untuk Pokja Bunda PAUD Kab/Kota). Penulis : Eko Schoolmedia #merdekabelajar #merdekabermain #PaudPedia #paudkemdikbud

Berita Selanjutnya
Perpres tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi
Berita Sebelumnya
Semarak Hardiknas, 12 Warga Jepang Ikuti Lomba Pidato Bahasa Indonesia

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar