Cari

Dinas Pendidikan Mulai Terapkan Wajib PAUD Sebagai Prasyarat Masuk Sekolah Dasar

 


 

 

Schoolmedia News, Jakarta - Sejumlah Pemerintah Daerah Tingkat 1 dan 2 di Indonesia sudah mulai menerapkan kebijakan wajib mengikuti jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) selama satu tahun  sebagai prasyarat seorang anak masuk ke Sekolah Dasar di satuan pendidikan PAUD seperti Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain,  Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Taman Pendidikan Alquran (TPA), Taman Penitipan Anak dan satuan PAUD sejenis.

"Tahun ini DKI Jakarta sudah menerapkan wajib PAUD Satu Tahun para SD untuk anak-anak berusia 5-6 tahun. Kebijakan tersebut akan dimulai pada tahun ajaran baru 2021/2022. Artinya tahun ini, Pemprov DKI mewajibkan anak mengikuti pendidikan pra-sekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimum 1 tahun sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar. Negara-negara di dunia pun secara serius memikirkan hal ini dan membuat komitmen global, sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan 4, yang salah satu targetnya pada poin 4.2 adalah semua anak wajib ikut PAUD sebelum masuk SD,” kata Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman, Suharti dalam keterangan pers di Jakarta.

Saat ini, lanjutnya, Dinas Pendidikan  juga akan terus berupaya memperkuat kebijakan untuk memperluas akses layanan PAUD berkualitas di seluruh wilayah Jakarta. Pembinaan berkelanjutan juga akan dilaksanakan untuk menjamin terlaksananya layanan PAUD yang berkualitas di Ibu Kota.

Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman, Suharti menjelaskan, kebijakan ini sangat penting untuk masa depan anak-anak. Sebab, PAUD sangat berperan dalam membantu tumbuh kembang anak.

Baca Juga  : Buku Rencana Aksi Nasional PAUD HI Diluncurkan Bulan April

Suharti menambahkan, saat ini memang belum semua anak mempunyai kesempatan untuk mengikuti pendidikan anak usia dini, terutama anak-anak dari keluarga miskin. “Dengan demikian, penting untuk kita memastikan semua anak mendapatkan kesempatan mengikuti PAUD minimal satu tahun, juga sebagai wujud kita melaksanakan komitmen bersama SDGs dan Deklarasi Incheon,” imbuhnya.

Upaya sejumlah negara menerapkan kebijakan anak-anak wajib PAUD berawal dari komitmen global. Salah satunya tertera dalam Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan 4. Pada poin 4.2, dinyatakan targetnya adalah semua anak wajib mengikuti pendidikan pra-sekolah atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimum 1 tahun sebelum masuk ke jenjang sekolah dasar. Komitmen tersebut diperkuat dalam World Education Forum (yang digelar setiap 15 tahun) di Incheon, Korea Selatan, tahun 2015 lalu. Pada forum itu, Menteri Pendidikan dari seluruh dunia berkumpul. Indonesia diwakili oleh Mendikbud RI yang saat itu dijabat oleh Anies Baswedan.

Forum tersebut sepakat mengeluarkan ‘Deklarasi Incheon’. Selain sepakat untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun, deklarasi itu juga sepakat mewujudkan wajib PAUD satu tahun yang bermutu untuk seluruh penduduk tercapai pada tahun 2030. 

Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 6 (enam) perkembangan: agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendikbud 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional PAUD (menggantikan Permendiknas 58 tahun 2009).

Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini, yaitu: Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.

Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.

Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).

Ruang lingkup Pendidikan Anak Usia Dini, di antaranya: bayi (0-1 tahun), balita (2-3 tahun), kelompok bermain (3-6 tahun), dan sekolah dasar kelas awal (6-8 tahun).

Penulis   :  Eko Schoolmedia 

Editor      : Burhan Schoolmedia 

 

Berita Selanjutnya
Sebanyak 14.000 Mahasiswa Lulus Seleksi Program Kampus Mengajar Ikut Pembekalan
Berita Sebelumnya
Desain Besar Olah Raga Nasional Diminta Segera Disempurnakan

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar