Pemerintah mulai menyalurkan bantuan kuota Internet, pengisian data Tanggal 11-15 tap bulan. Foto : Eko Schoolmedia
Schoolmedia News, Jakarta - Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mulai disalurkan sejak Kamis (11/3). Selanjutnya, penyaluran bantuan kuota internet gratis Kemendikbud ini dilakukan pada tanggal 11-15 setiap bulannya.
Seperti diketahui, pemerintah melanjutkan kebijakan subsidi data internet selama tiga bulan, terhitung sejak Maret hingga Mei 202. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyalurkan bantuan kuota data kemasing-masing penerima, sesuai dengan jenis operator telepon yang dimiliki penerima bantuan.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalui konfrensi disaluran resmi You Tube Kemdikbud. Senin (1/3) lalu.
Baca Juga : UNPAD Masuk Daftar Peringkat 500 Kampus Terbaik Dunia
Berdasarkan Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021, bagi peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan kuota sebanyak 7 GB setiap bulannya, sedangkan untuk para pendidik 12 GB perbulan sejak bulan Maret sampai dengan Mei 2021. Bantuan tersebut disalurkan setiap tanggal 11 hingga 15 dan memiliki masa berlaku selama 30 hari sejak diterima.
Berdasarkan Buku Saku disebutkan para penerima bantuan kuota adalah semua peserta dan pendidik PAUD yang menerima bantuan periode November-Desember 2020, dengan syarat para penerima bantuan nomornya berstatus aktif. Sedangkan bagi mereka yang telah mengubah nomor teleponnya atau belum menerima kuota sebelumnya, mereka tidak bisa menerima di bulan Maret.
Dijelaskan didalam buku saku, mereka yang mengubah atau belum menerima kuota wajib melaporkan terlebih dahulu kesatuan pendidikan, sebelum April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota. Selain itu, pimpinan/ operator untuk satuan PAUD mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang mengalami pengubahan dilaman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
Bantuan kuota tersebut tidak bisa dipergunakan untuk mengakses situs Instaghram, Facebook, Twitter, Tik-Tok dan situs lainnya yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKOMINFO). Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Penulis : Fariz
Editor. : Eko Schoolmedia
Tinggalkan Komentar