Foto: Instagram/@nadiemmakarim
Schoolmedia News, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara soal kasus siswi non-muslim SMKN 2 Padang, Sumatera Barat yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab. Nadiem meminta pemerintah daerah setempat memberikan sanksi tegas ke para pihak yang terlibat.
"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," kata Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).
Nadiem menekankan sekolah dapat mengatur seragam khas sekolah namun harus tetap sesuai dengan nilai-nilai agama menurut keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.
"Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujar Nadiem.
Baca juga: 67 Calon Kader PMKRI Bersemi di Perkampungan Adat Rangat Desa Wae Lolos
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," ujarnya.
Mantan CEO Gojek itu menilai aturan siswi nonmuslim memakai jilbab merupakan bentuk intoleransi dan melanggar undang-undang.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," tegasnya.
Dengan tegas Nadiem mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah di Padang yang membuat aturan siswi non-muslim harus berhijab. Ia pun mengapresiasi gerak cepat pemda setempat dalam menangani kasus tersebut.
"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ujar Nadiem.
Tinggalkan Komentar