Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto (Dok.vokasi.kemendikbud.go.id/)
Schoolmedia News, Jakarta - Viralnya video orang tua murid bernama Elianu Hia yang dipanggil menghadap pihak sekolah SMKN 2 Padang, karena anaknya bernama Jeni Hia yang beragama non-muslim tak mengenakan jilbab sesuai yang diwajibkan dalam peraturan sekolah. Video itu di-posting pada Kamis (21/1/2021) serta menjadi viral melalui akun Facebook Elianu Hia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi tindakan intoleransi terhadap siswi non-muslim yang di haruskan mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang.
Kemendikbud mengatakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto menegaskan bahwa ketentuan mengenai seragam sekolah telah di atur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dimana, pakaian seragam sekolah tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi peraturan pakaian seragam sekolah. Kemendikbud juga menegaskan bahwa harus ada sanksi tegas terhadap setiap perilaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan sekolah.
“Ketentuan mengenakan pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 23 Januari 2021.
Baca juga: 5 Rekomendasi Lokasi Glamping yang Instagramable di Indonesia
Ia juga meminta agar dinas pendidikan harus memastikan tenaga pendidiknya untuk memenuhi peraturan pemerintah No 45 tahun 2014 tersebut. Dinas Pendidikan harus memastikan Kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang bersifat diskriminatif dan mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang melanggar aturan. Wikan mengapresiasi tindakan cepat dari pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain,” tegasnya.
Kemendikbud juga meminta agar seluruh pemerintah daerah konsisten dalam melakukan sosialisasi terhadap Permendikbud No 45 tahun 2014 agar memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.
“Harapannya tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan Pendidikan. Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan,” tutup Wikan.
Tinggalkan Komentar