Cari

Ini Jadwal Seleksi Tahap 2 Beasiswa Unggulan Kemdikbud

Ilus: Pixabay

 

Schoolmedia News, Jakarta - Beasiswa Unggulan 2020 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini telah masuk ke Seleksi Tahap Dua. 

"Hai calon penerima Beasiswa Unggulan, yuk catat tanggal Seleksi Tahap II Beasiswa Unggulan 2020," tulis akun media sosial Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Sabtu, 17 Oktober 2020.

Puslapdik menjelaskan, Seleksi Tahap II merupakan tahap Wawancara Beasiswa yang akan dilaksanakan pada tanggal 18, 19, 20 dan 21 Oktober 2020. 

Bagi calon penerima Beasiswa Unggulan diharapkan segera melihat informasi lengkap yang dikirimkan melalui email masing-masing peserta. Sebab, peserta yang tidak hadir dianggap mengundurkan diri.

"Calon penerima dapat melihat informasi lengkap pada email masing-masing peserta ya. Persiapkan dirimu sebaik mungkin, semangaat," pesan Puslapdik. 

 

Baca juga: Kemen PPPA Keluarkan Buku Penanganan Gangguan Psikososial untuk Siswa

 

Cakupan Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 Sub Koordinator Program Beasiswa Unggulan Puslapdik Kemendikbud I Wayan Loster mengatakan bahwa beasiswa ini akan menjamin pendidikan melalui beasiswa selama pendidikan berlangsung. 

Untuk penerima yang notabennya mahasiswa baru, beasiswa ini akan diberikan selama 8 semester/48 bulan (S1), 4 semester/24 bulan (S2), dan 6 semester/36 bulan (S3). I Wayan juga memaparkan komponen beasiswa yang akan didapat oleh peserta terpilih, yakni: 

1. Biaya pendidikan Pertama ialah mencakup Biaya Pendidikan, berupa SPP/ UKT yang akan dibayarkan setiap semester.

"Kita akan menanggung biaya pendidikan selama studi. Kalau di perguruan tinggi negeri kita mengukurnya dengan UKT, akan kami bayar full. Kalau UKT-nya Rp 50 juta? Akan kami bayar full," jelasnya. 

Sedangkan untuk perguruan tinggi swasta, Beasiswa Unggulan Kemendikbud mencakup pemenuhan Biaya SPP. 

"Untuk itu, kepada calon penerima beasiswa, apabila diminta dalam pengisian formulir ini, mohon sedetail-detailnya. Biaya pendidikan yang terjadi dan dirasakan oleh calon penerima beasiswa isikan saja. Karena kami harus menganalisis apa sih kebutuhan pokok. Tujuannya kita mendapatkan keberadilan," imbuh dia. 

 

Baca juga: Pelajar Ikut Demonstrasi, Ini Tindakan Tegas dari Disdik!

 

2. Biaya hidup Untuk biaya hidup, penerima beasiswa jenjang S1 akan mendapatkan Rp 1,4 juta per bulan selama pendidikan. 

3. Biaya buku Penerima beasiswa juga akan mendapatkan subsidi pengadaan buku selama kuliah. Namun, beasiswa belum mencakup biaya research sehingga mahasiswa bisa mencari pendanaan lain khusus untuk research. 

Kecuali untuk beasiswa lain yang menanggung komponen yang sama dengan Beasiswa Unggulan, maka penerima beasiswa tidak boleh menerimanya. 

"Ini semuanya bersumber dari APBN. Karena bersumber dari APBN maka pastinya akan memberikan dampak bagi kita dan masyarakat yang memberi atau membayar pajak kepada negara," tegas dia.

Berita Selanjutnya
Kamu Ingin Ikut Festival Sains dan Budaya? Daftar Mulai Sekarang!
Berita Sebelumnya
8 Webinar Gratis Kemdikbud untuk Asah Keterampilan Guru

Berita Lainnya:

Comments ()

Tinggalkan Komentar